Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Murid SD Gowa Tetapkan Sebagai Tersangka

oleh -9 Dilihat
Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Murid SD Gowa Tetapkan Sebagai Tersangka.

GOWA, HR – Berdasarkan LP 314 Polres Gowa tanggal 05 September 2019 tentang Kekarasan Anak,yang terjadi di SDI Pa’bangngiang Kelurahan Tombolo Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa terdapat identitas korban MFA, 11 tahun, pelajar, bertempat tinggal, BTN Gowa Sarana Indah blok D14/4 Kelurahan Tombolo Kecamatan Somba Opu.

Terdapat identitas pelaku yakni, RA als daeng tonji (43), ibu rumah tangga, bertempat tinggal , BTN Andi Tonro Permai D1 garing 11 Kelurahan Tombolo Kecamatan Somba Opu.

Tersangka menemui korban kemudian menjewer kuping korban sepanjang 10 meter mulai dari ruang kelas hingga keruang guru, dengan motif emosi karena mendapat informasi dari anak.

Dan pada saat jam belajar tersangka bersama kedua anak perempuannya mendatangi sekolah dan langsung bertanya kepada salah satu murid dilapangan sekolah tentang pelaku pemukulan terhadap anak tersangka, dan kemudian murid tersebut mengantar tersangka keruang kelas selanjutnya, murid tersebut lalu memanggil korban dan bertemu dengan tersangka.

Saat korban keluar dari ruang kelas lalu tersangka menjewer kuping korban mulai dari ruang kelas menuju ruang guru mengetahui korban dijewer lalu, guru korban keluar dan bertanya alasan tersangka menjewer kuping korban dan terjadi adu mulut antara guru dan tersangka tersangka.

Kasus ini sangat merugikan dunia pendidikan disamping itu berimplikasi terhadap psikologis anak dan murid SD tersangka diamankan pasca dilakukannya pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pengeroyokan terhadap guru.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi serta video hasil rekaman ditemukan fakta bahwa tersangka telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak kasus ini merupakan rangkaian dari kasus penganiayaan secara bersama sama terhadap guru.

Pasca dilakukan pemeriksaan lalu ditetapkan sebagai tersangka pada, 5 September 2019 barang bukti screenshoot postingan dan video saat tersangka menjewer korban persangkaan Pasal 80 (1) UU No 35 tahun 2014 ttg perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Tersangka telah menyampaikan permohonan maafnya didepan publik atas tindakan yang tidak sepantasnya yang  telah dilakukan. kartia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.