MAJALENGKA, HR – Setelah berulang kali mensetubuhi anak tirinya, sebut saja Mawar (15), aksi bejad Diding akhirnya terbongkar.
Yah, saat hendak mensetubuhi Mawar malah kepergok ibu Mawar, MT. Diding pun dilaporkan dan ditahan Unit PPA Polres Majalengka.
Kepala Polres Majalengka, AKBP Mariyono mengutarakan aksi bejad petani asal Desa Pakubeureum, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka ini terungkap Jumat 21 Desember 2018 dan ditangkap Polres Majalengka pada Rabu (9/1/2019).
“Tersangka yang merupakan ayah tiri korban melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban dengan cara membujuk korban dengan memberikan uang jajan sebesar 10 ribu,” terang AKBP Mariyono kepada wartawan, Rabu (9/1/2019).
Sehingga, lanjutnya korban mau melakukan persetubuhan dengan tersangka. Dan setelah diminta keterangan lebih lanjut di dapati keterangan bahwa korban telah disetubuhi tersangka sejak korban lulus Sekolah Dasar (SD).
“Korban telah disetubuhi tersangka sejak lulus sekolah dasar (SD) sekitar 2014 hingga terakhir terjadi pada bulan November 2018,” ungkapnya.
Dan, kata Kapolres, untuk kejadian pada Jumat, 21 Desember 2018 baru melakukan pencabulan atau hendak akan melakukan persetubuhan kembali, namun tidak jadi karena terpergok oleh ibu korban.
Kapolres menyebutkan tindakan selanjutnya masih dalam pengembangan Unit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka. Bersama pelaku disita satu stel pakaian korban.
Kapolres menyebutkan tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. lintong situmorang