SUKABUMI, HR – Terduga pelaku pencurian sejumlah elektronik di Sekolah Dasar Negeri Langensari Sukaraja Sukabumi D (50), Ditangkap unit Reskrim Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota di Jalan Raya Lingkar Selatan terminal Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Sabtu (6/8/2022).
Penangkapan terhadap D dilakukan unit Reskrim Polsek Sukaraja setelah menerima laporan Polisi terkait peristiwa pencurian yang terjadi di SDN Langensari awal bulan Agustus lalu.
Kapolsek Sukaraja Kompol Dedi Suryadi membenarkan penangkapan tersebut. Dirinya turut mengapresiasi Jajarannya yang telah berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang sempat terjadi di salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Sukaraja.
Memang betul, tepatnya hari Sabtu (6/8) kemarin, kami berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di SDN Langensari Sukaraja, ungkap Kompol Dedi kepada awak media, Senin (8/8/2022) pagi.
Penangkapan ini bisa dilakukan tentunya berkat kerja keras anggota yang telah bekerja dengan profesional hingga berhasil mengungkap sekaligus menangkap terduga pelaku, paparnya.
Masih kata Kompol Dedi, “dari terduga pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah Satu Obeng Negatif, Satu Tas Ransel Warna Hitam, Satu Tas Sarung warna Coklat yang sudah dimodifikasi dan Sebuah jaket sweater warna abu-abu. Adapun barang bukti Laptop dan Infocusnya masih dalam penulusuran,” ucapnya.
Sebelumnya, peristiwa pencurian Tiga unit Laptop dan Satu unit Infocus milik sekolah terjadi di SDN Langensari pada Senin (1/8/2022) lalu yang mengakibatkan kerugian materil hingga 21 Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah. Peristiwa tersebut langsung dilaporkan pihak sekolah ke Mapolsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota.
Usai menerima laporan, sejumlah kegiatan Kepolisian langsung dilakukan Unit Reskrim Polsek Sukaraja, mulai dari pengecekan TKP (tempat kejadian perkara), memeriksa sejumlah saksi hingga berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku di Jalan Lingkar Selatan Terminal Sukaraja Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (6/8/2022).
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui terduga pelaku melakukan tindak pidana serupa di beberapa lokasi di wilayah Sukabumi.
Hingga saat ini, D masih diamankan di Mapolsek Sukaraja guna kepentingan proses penyidikan dan pengembangan. Terduga pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. ida