MUARA TEWEH, HR – Untuk menindak lanjuti perihal laporan Polisi Nomor LP/20/1/RESI.8/2020/Polda Kalteng/Polres Barut, tanggal 12 Desember 2020, tentang telah terjadinya tindak pidana penipuan, dengan korban atas nama Suprihatin, yang peristiwanya terjadi pada hari Sabtu, tanggal 11 Januari 2020, kejadianya berlangsung sekitar pukul 09.00 Wib di tangga Mesjid Jami Abduraahman, di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, dengan kerugian yang dialami korban sebesar Rp 75.000.000.
Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma, melalui Kasat Reskrim Barito Utara, AKP Kristanto Situmeang, Minggu (19/01/2020), menjelaskan bahwa menurut laporan korban ada sekitar tiga orang pelaku, pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara menghipnotis/gendam korban, pelaku melakukan pembujukan dengan cara tipu muslihat dan berbagai rangkaian kebohongan yang akhirnya korbanpun menyerahkan kalung emas putih platina seberat 15 gram, gelang emas 99 seberat 40 gram, gelang emas kaki 99 seberat 35 gram, dua buah cincin emas 42 seberat 6 gram dan 3 gram, milik Suprihatin.
Namun berdasarkan hasil penyelidilan dan analisa rekaman CCTV sekitar TKP, ternyata di duga ada 6 orang pelaku kejahatan yang terdiri 2 orang laki-laki dan 4 orang perempuan,dengan menggunakan 3 unit sepeda motor, salah satu sepeda motor jenis Honda Scoopy dapat teridentifikasi dengan identitas pemilik bernama Arbaiyah, dengan alamat Ds Banyu Irang, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut.

Selanjutnya unit Resmob Polres Barut melakukan koordinasi dengan unit Resmob Tabalong (Wilkum Polres Tabalong, Polda Kalsel). Hasil koordinasi dengan Polda Kalsel dan dibuatkan Profeling atas nama Arbiyah, ternyata atas nama Arbaiyah memilki adik kandung bernama Farida dan Farida memiliki teman dekat bernama Janiah. Setelah foto Farida diperlihatkan kepada korban, “Suprihatin menerangkan bahwa foto Farida yang diperlihatkan kepadanya sangat mirip dengan salah satu pelaku yang telah menipunya,” jelas Kristanto.
Setelah melalui proses penyelidikan intensiv,tim gabungan Resmob Polda Kalsel, Resmob Polres Barut, Resmob Polres Tabalong dan Opsnal Banjarmasin Selatan, melakukan penangkapan terhadap Farida alias Aluh binti Asnawi, pada hari Jumat, 18 Januari 2020, sekitar pukul 11.00 Wib, di Jalan Kelayan A, Gg Sawo Kelurahan Kelayan dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan.
Selanjutnya untuk tersangka Janiah, tersangka Siti Khadijah dan Rusmadiansyah, berhasil ditangkap dilokasi yang berbeda, sementara 2 tersangka lainya, Endang Susiani dan Bandi belum berhasil ditangkap. Menurut keterangan 4 orang tersangka bahwa mereka telah melakukan penipuan terhadap korban di Muara Teweh, pada hari Sabtu, 11 Januari 2020, untuk hasil kejahatan sebagian telah di jual di Ampah, Barito Timur dan sebagian lagi di Pasar Hanyar, Banjarmasin. Sementara untuk barang bukti,1 Kartu ATM BRI, minyak rambut merk Getsby, 1 botol air mineral merk prof,uang Rp 3.700.000, 1 unit sepeda motor merk scoopy warna merah Nopol DA 6754 BBZ, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih, Nopol DA 6285 YB, 2 buah Helm. Untuk para tersangka disangkakan dengan pasal 378 KUHP. mps