GARUT, HR – Polres Garut berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dikawasan jalan raya Cilawu-Bayongbong, kampung sentral Desa Mangkurakyat, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa-Barat. Senin 28 Oktober 2024.
Aksi kejar-kejaran pun terjadi antara pelaku dengan petugas kepolisian Polres Garut hingga pelaku tidak berkutik dan akhirnya tertangkap.
Pelaku berinisial RS (26), warga Kecamatan Leles Kabupaten Garut ditangkap polisi karena diduga sebelumnya telah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban perempuan bernama Saudari Namila, pelaku RS diduga memepet motor korban pada saat pulang bekerja dan pelaku berhasil merampas tas silver yang disimpan di dashboard motor korban dengan secara paksa. Sabtu malam 19 Oktober 2024.
Dalam Konferensi Pers Kapolres Garut AKBP. Mochamad Fajar Gemilang, S.IK,.MH,.M.IK didampingi Kasat Reskrim AKP. Ari Rinaldo, S.H,.MM, beserta Kasi Humas IPDA. S. Adhi P, S.H, mengungkapkan bahwa pelaku RS telah melakukan aksi serupa sebanyak 13 kali di berbagai lokasi.
“Sebagian besar korbannya adalah perempuan yang biasanya menaruh tas di dashboard atau stang motor,” ungkap Kapolres.
Kapolres menuturkan bahwa dari tangan pelaku (RS), polisi menyita satu unit motor Yamaha Jupiter MX King, sebuah helm, dan satu unit iPhone XR, dimana kerugian yang diderita korban dalam kejadian ini diperkirakan mencapai Rp. 7.500.000,-.
“Pelaku RS sekarang ditahan dan akan diproses sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara”, tegas Kapolres
Kapolres menghimbau bahwa agar masyarakat selalu waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindakan kriminal yang terjadi di wilayah sekitar.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat,” tandas Kapolres. •deni