MAJALENGKA, HR — Petugas Polsek Sumberjaya menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor di Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. Korban bersama warga membantu polisi mengepung pelaku hingga akhirnya berhasil diringkus.
Kapolres Polres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kapolsek AKP Adeng membenarkan penangkapan tersebut. Polisi mengamankan tersangka berinisial NA (21), warga Desa Kapetakan, Kabupaten Cirebon.
Pelaku diduga hendak mencuri sepeda motor Honda Vario milik Rizki Rahmat Wijaya, warga Blok Ahad, Desa Bongas Wetan.
Peristiwa terjadi pada Kamis malam (12/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban keluar rumah setelah hujan reda dan melihat seorang pria asing bersembunyi di dekat motornya yang terparkir di depan gang.
Korban langsung menegur pelaku dengan teriakan. Pelaku kemudian melarikan diri, tetapi korban bersama warga segera melakukan pengejaran.
Petugas Polsek Sumberjaya yang sedang bertugas di lapangan cepat merespons laporan warga. Polisi bersama warga melakukan pengepungan hingga akhirnya menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver, kunci kontak, dan STNK milik korban.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi setelah hujan untuk melancarkan aksinya.
Kapolres Rita Suwadi mengapresiasi keberanian warga serta kesigapan anggota di lapangan. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkir kendaraan, termasuk di depan rumah.
Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sumberjaya. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. lintong






