Pelaksanaan Hotmix Jaling di Jakbar Tanpa Shop Drawing

oleh -424 views
oleh
JAKARTA, HR – Pelaksanaan hotmix jalan lingkungan yang dilaksanakan Sudin Bina Marga Kota Adm Jakbar dipastikan pelaksanaannya tidak berpedoman pada gambar perencanaan (shop drawing). Demikian diungkapkan Turmudi selaku Kasie Pemel Sudin Bina Marga Jakbar, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (17/5).
Kasie Pemel Bina Marga Jakbar, Turmudi
Dikatakan Turmudi, lokasi yang ditentukan adalah hasil rentek, yang berdasarkan hasil musrenbang. Sedangkan untuk jaling (jalan lingkungan), diakui Turmudi, pekerjaan berlaku fleksibel, tergantung dari permintaan warga.
“Fleksibel dalam artian bahwa pekerjaan itu gelondongan per kecamatan. Karena penyerapan bobot berdasarkan tonase hotmix per kecamatan. Tidak perlu mengacu pada gambar perencanaan, karena bunyi di DPA-nya gelondongan, jadi perencanaan hanya nge-set usulan dan surveynya. Tapi nanti saat dilapangan masih fleksibel karena masih ada gambar perencanaan dan gambar pelaksanaan (as built drawing), karena nanti gambar pelaksanaan belum tentu sama dengan gambar perencanaan. Yang penting kuota untuk satu kecamatan terpenuhi hingga Juni 2016,” ujarnya.
Dikatakan Turmudi, bahwa ketinggian hotmix jaling di seluruh wilayah Jakarta Barat adalah 3 cm. Namun faktanya, di wilayah Cengkareng, masih banyak hotmix setinggi kurang dari 3 cm yang dilaksanakan PT Hutama Prima. Seperti di lokasi Pasar Timbul RW 16 Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng, jaling yang posisi kanan-kirinya tertutup bangunan, dipastikan di hotmix kurang dari 3 cm.
Dikatakan Turmudi, bila bobot tidak terpenuhi atau ketinggiannya kurang dari 3 cm, pihaknya akan perintahkan pelaksana untuk menggelar hotmix lagi di lokasi lain, bilamana waktu masih mencukupi. Sebaliknya, bila waktu tidak mencukupi, maka bobot pekerjaan pelaksana akan dipotong.
Perlu diketahui bahwa pelaksanaan hotmix jalan lingkungan di Kota Adm Jakbar tahun anggaran 2016 dilaksanakan oleh lima perusahaan, yakni PT Hutama Prima (Kecamatan Cengkareng dan Kalideres), Pyramida Raya Persada (Kebon Jeruk dan Kembangan), Jaya Kontruksi Manggala Pratama/Jakon (Gropet dan Taman Sari), Widya Sapta Colas (Palmerah), dan Hakaaston (Tambora).
Kelima perusahaan AMP itu mengerjakan hotmix jalan lingkungan tanpa berpedoman pada gambar denah, gambar potongan dan gambar detail. Terkait pekerjaan tanpa gambar itu, jelas telah bertentangan dengan pasal 25 ayat (1) (2) Perpres No 4 tahun 2015 Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam pasal itu disebutkan bahwa Pengguna Anggaran mengumumkan rencana umum pengadaan barang/jasa yang berdasarkan lokasi pekerjaan.
Setiap proyek atau kegiatan fisik, setiap satuan kerja/SKPD harus terlebih dahulu menyediakan gambar perencanaan (shop drawing). Gambar perencanaan merupakan salah satu bagian dari manajemen perencanaan, yakni suatu metode untuk membuat dasar, pola, jalur, alur yang dapat digunakan untuk tuntutan dasar kerja atau dasar pengendalian.
Perencanaan yang baik terdiri dari dua dasar yakni dasar pelaksanaan dan dasar control. Perencanaan yang baik mengandung tujuan yang jelas, sasaran yang jelas dan target yang jelas. Perencanaan proyek juga diharuskan tidak boleh melebihi anggaran (time schedule), tidak boleh menyalahi spesifikasi (RAP dan RAB), dan tidak terlambat dari schedule yang ditentukan (RKS, gambar rencana, gambar kerja).
Pada kasus pekerjaan hotmix di delapan kecamatan di Kota Adm Jakbar, konon kabarnya Sudin Bina Marga Jakbar tidak mengantongi gambar perencanaan. Hal itu juga telah dikonfirmasikan/dipertanyakan kepada Kasudin Bina Marga Jakbar, Djunaedy Nelman, bahwa pekerjaan hotmix di wilayahnya berpedoman pada tonase. Namun, Kasudin hingga berita ini ditayangkan tidak bisa menjelaskan regulasi/aturan/peraturan mana yang menjelaskan pekerjaan hotmix berdasarkan tonase. kornel

Tinggalkan Balasan