Pelaksana Proyek di Satker PJN Metro I Jakarta: PT PGA atau PAK?

oleh -689 views
oleh
JAKARTA, HR – Pengerjaan proyek Jalan Nasional di Jalan Transyogi, Depok-Bogor tidak memasang papan poyek, sehingga tidak mengindahkan Perpres No 54/2010 dan perubahannya Perpres 70/2012 dan Perpres 4/2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan UU No 14/2008 tentang KIP. Akibatnya, proyek tersebut terkesan sebagai proyek siluman.
Rambu Jalan di lokasi proyek atas nama PT Parindo Anugrah Kreasi (PAK)
Tidak terpasangnya papan proyek mengakibatkan masyarakat tidak bisa turut mengontrol serta mengawasi pembangunan tersebut, padahal sekecil apapun proyek yang dikerjakan, apalagi ini sudah jelas biaya besar puluhan miliar rupiah harus memasang papan proyek.
“Tidak adanya papan proyek, jelas-jelas praktik seperti ini rawan korupsi. Ini mestinya harus jadi perhatian serius dari aparat terkait untuk mengusutnya,” kata Reza Setiawan, Direktur Pengkaji dan Investigasi LSM ICACI (Independent Commission Against Corruption Indonesia) kepada HR, (22/3), di Kompleks Pattimura PU, Jakarta.
Pengerjaan proyek tanpa plang ini seolah mendapat pembiaran dari kuasa pengguna anggaran. Padahal, itu bisa mempengaruhi kualitas pengerjaan proyek. Artinya, rekanan tidak mengindahkan peraturan, padahal wajib memasang papan proyek.
“Banyak dampak bila tidak adanya papan proyek. Warga tidak dapat mengetahui spesifikasi rincian proyek yang dikerjakan, demikian juga proyek yang dipercayakan kepada kontraktor tersebut. Sehingga dalam pengerjaannya bisa asal-asalan. Makanya, kita tidak heran masih ada proyek yang baru dikerjakan, namun sudah rusak,” katanya.

Seperti diketahui, proyek yang terletak di sepanjang Jalan Transyogi Depok-Bogor itu jelas-jelas tupoksinya masuk ke Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Satu Jakarta, BBPJN Wilayah IV Ditjen Bina Marga, dan berdasarkan website LPSE Kementerian PUPR dimana proyek jalan nasional yang dimaksud adalah paket Pelebaran Jalan Trans Yogi (Depok) dengan Kode Lelang: 3969064 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 17.961.277.000 yang bersumber dari APBN Kementerian PUPR tahun 2016.

Kemudian, pemenang pada paket ini adalah PT Purna Graha Abadi Rp 14.372.124.000,00 (80 %), dan diduga masih dalam proses lelang atau kontraknya belum turun sudah dikerjakan oleh kontraktor, dan berdasarkan pantauan Tim Harapan Rakyat (8 Maret 2016) di lokasi proyek bahwa selain tidak ada papan proyek, juga hanya terpasang papan rambu proyek, seperti, “mohon maaf jalan anda terganggu” atau “kurangi kecepatan anda di depan ada pekerjaan” dan tertulis pula Parindo/PT Parindo Anugrah Kreasi, dan ketika dicek atas nama perusahaan PT Parindo tersebut, bukan sebagai penyedia jasa (kontraktor-red) melainkan perusahaan yang bergerak dibidang Business Listing/Tinta dan Percetakan.
Apakah ini yang dimanakan Papan Proyek ?

Berdasarkan hal itu, Surat Kabar Harapan Rakyat mengajukan surat konfirmasi kepada Kepala Satker SNVT PJN Metropolitan I Jakarta, tanggal 14 Maret 2016 dengan nomor surat: 011/HR/III/2016, namun sampai berita ini naik cetak belum ada tanggapan dari Kasatker maupun PPK dan atau Pokja.

Dan anehnya, ketika surat konfirmasi Harapan Rakyat (HR) ini dikirim ke PJN Metropolitan Satu Jakarta, dan berselang satu minggu kemudian Tim HR memantau lagi lokasi proyek dan ternyata pihak rekanan pemasang plang proyek dengan tertulis pelaksana PT Purna Graha Abadi dengan waktu 150 Hari (6 Januari -3 Junil 2016), APBN 2016 dan termasuk konsultan PT Perentjana Djaya.
Namum, didalam papan proyek itu tidak menulis nilai anggaran, sehingga hal ini tetap menutup-nutupi atau berapa nilai anggaran yang dikerjakan pemborong tidak jelas, hingga percuma dipasang papan proyek kalau tidak juga tercantum nilai anggarannya.
Sementara, papan yang berukuran kurang lebih satu meter persegi itu yang tertulis, “maaf jalan anda terganggu atau kurangi kecepatan anda di depan ada pekerjaan” dan tertulis pula Parindo/PT Parindo Anugrah Kreasi, telah hilang atau tidak berada di lokasi proyek lagi.
Reza Setiawan, LSM ICACI menilai, awalnya ada pemberitahuan kepada pengguna jalan (bukan papan proyek-red), menjelaskan, “kurangi kecepatan anda di depan ada pekerjaan” dengan terulis penyedia jasa (kontraktor) yang ternyata bukan perusahaan atau PT tersebut yang mengerjakan, dan karena ada surat konfirmasi Koran Harapan Rakyat ke Kasatker atau PPK, hingga terpasang papan proyek dan hal ini memang sangat aneh karena nilai biayanya pun tidak tercantum.
“Kalau tidak disoroti, itu tetap papan proyek tidak terpasang dan besar nilai anggarannya pun juga tidak dicantumkan, maka hal ini jelas-jelas pembohongan public, dan juga proyek ini dinilai akal-akalan. Ya, setali tiga uang, dan jelas diduga sudah ada persengkongkolan dan pembohongan public termasuk spek atau item-item yang dikerjakan diragukan, jangan-jangan nantinya mengurangi volumenya?” kata Reza, seraya menambahkan proyek yang satu ini harus diawasi sampai tuntas, dan kita terus memonitoring proyek tersebut. tim/k

Tinggalkan Balasan