Pekan ini Ahmad Jais di Pastikan Terperiksa Di Polres Takalar

oleh -718 views
Pekan ini Ahmad Jais di Pastikan Terperiksa di Polres Takalar.

TAKALAR, HR – Terkait dugaan pencemaran nama lembaga PWI Cabang Takalar dalam cuitan Ahmad Jais beberapa hari lalu yang di posting di Info Takalar dengan percakapan lewat WatsApp bersama ketua PWI Cabang Takalar Maggarisi Saiye yang sempat disimpan seperti berikut wartawan selalu memeras, dan kerja PWI hanya mencari-cari kesalahan, kedua cuitan inilah beberapa wartawan tersinggung karena tudingan pemerasan kemudian terkait laporan ketua ke Polres Takalar karena cuitannya mengatakan PWI kerjanya hanya mencari-cari kesalahan orang.

Irwan Rahman salah satu praktisi hukum juga anggota BAIN HAM RI Makassar angkat bicara, terkait hal ini bisa bisa dijerat ancaman pidana bagi orang yang melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE 19/2016 yang berbunyi: setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp 750.000.000.

Di tempat terpisah ketua PWI Cabang Takalar Maggarisi Saiye mengatakan bahwa demi lembaga dan profesi kewartawanan kami tetap menempuh jalur hukum agar menjadi pembelajaran bagi setiap orang yang selalu melecehkan lembaga kewartawanan terutama PWI demikian diungkapkan dan diaminkan beberapa orang wartawan. natsir tarang

Tinggalkan Balasan