BENGKULU, HR – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mengusut dugaan korupsi di sektor pertambangan batubara yang merugikan negara hingga Rp 500 miliar. Kasus ini menyeret sembilan tersangka, termasuk seorang pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Kepala Kejati Bengkulu, Viktor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Asisten Intelijen Dr. David Palapa Duarsa dan Kepala Seksi Penyidikan Danang Prasetyo, memaparkan peran SSH, mantan Kepala Inspektur Tambang. SSH diduga menerima fasilitas dan uang senilai Rp 1 miliar dari pengusaha tambang untuk memanipulasi data dan dokumen, termasuk jaminan reklamasi.
“Sebagian dari uang tersebut, sebesar Rp 180 juta dalam pecahan Rp 100 ribu, telah kami terima sebagai barang bukti,” ujar Danang.
Manipulasi ini membuat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sejumlah perusahaan, seperti PT Tunas Bara Jaya, PT Inti Bara Perdana, dan PT Ratu Samban Mining, tetap lolos persetujuan tanpa pengawasan memadai. Kegiatan reklamasi pun tak pernah terlaksana.
Menurut Danang, seluruh aktivitas penambangan dan penjualan batubara ilegal dalam kasus ini masuk perhitungan kerugian negara. “Idealnya, inspektur tambang mengawasi ketat, namun dalam kasus ini terjadi manipulasi,” tegasnya.
Tersangka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari komisaris, direksi, manajemen perusahaan tambang, kepala cabang BUMN jasa inspeksi, hingga pejabat ESDM. rls/ependi silalahi