Pejabat Disdik Garut Diduga Langgar PP No 53 Tahun 2010

oleh -427 views
oleh
Ruang Kabid Dikmen kabupaten Garut yang tampak kosong
GARUT, HR – Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu organ penting bagi eksistensi suatu Negara, keberadaan PNS selain sebagai bagian dari eksekutif juga terdapat organ kenegaraan lainnya seperti lembaga yudikatif maupun lembaga legislatif.
Seorang PNS haruslah memiliki jiwa pengabdian dan komitmen yang tinggi dengan melakukan/melaksanakan tugas sebaik mungkin dan terpuji, bahkan rela menyelesaikan tugasnya hingga terpaksa sampai larut malam demi melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Peran dan kedudukan PNS pada setiap Negara sangatlah penting dan menentukan, karena pegawai negeri merupakan aparatur pelaksana pemerintah untuk menjalankan pemerintahan dan kelancaran pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional. Maka diperlukan kualitas dan kinerja pegawai negeri sipil itu sendiri tanpa mengesampingkan kewajibannya.
Namun sangatlah disayangkan semua itu harus tercoreng oleh segelintir oknum PNS, seperti yang terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, dimana pejabatnya berinisial SMTR selaku Kepala Bidang Pendidikan Menengah diduga melanggar Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri. Dalam PP 53 Tahun 2010 pasal 3 butir 11 jelas diterangkan bahwa masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja.
Akan tetapi aturan tersebut bagi SMTR seakan tidak berlaku lagi. Sebabnya dirinya jarang sekali berada diruangan kerjanya, bahkan dalam kurun waktu satu bulan kerja, bisa dihitung jari berapa kali masuk kantor dan berada diruangan kerjanya. Bagaimana mau dikatakan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, sebagaimana yang tertuang di PP 53 Tahun 2010 pasal 3 butir 14.
Menurut para staf pegawai yang tidak mau disebutkan namanya kepada HR, menuturkan bahwa SMTR jarang terlihat ngantor. Adapun kalo kedapatan ngantor hanya pada waktu tertentu dan sesuai dengan waktu keinginannya saja. Salah satu contoh nyata bayangkan saja pukul 12.00 WIB semua pegawai tahu bahwa pada jam tersebut merupakan jam istirahat kantor. SMTR baru datang masuk kantor.
“Terlepas dari kesibukannya selaku pejabat kami memakluminya, mungkin bukan hanya kerjaan kantor saja yang dikerjakan. Akan tetapi hal tersebut dilakukannya secara terus menerus hingga berada dikantor saja bisa terhitung jari, dan itu pun sebentar berada di kantor lalu keluar lagi, ini kelewatan,” kata salah seorang staf.
Tidak mencerminkan seorang Pegawai Negeri Sipil yang baik dalam melaksanakan kewajibannya apalagi beliau selaku pemangku jabatan dimana seorang pejabat harusnya menjadi sosok figur dan memberikan suri tauladan kepada bawahannya,” imbuhnya lagi.
Ditempat berbeda, mantan para bawahannya terdahulu di PMPTK Kabupaten Garut yang juga tidak mau disebutkan namanya mengatakan sekaligus membenarkan bahwa, ketika SMTR menjabat selaku Kepala di PMPTK Kabupaten Garut jarang sekali masuk kantor sesuai dengan waktu dan jam kerja yang sudah ditentukan. “Bisa kehitung jari ngantor selama satu bulan, Pak. Parahnya terlihat pada suatu hari para pegawai waktunya jam pulang, dia baru muncul masuk ruangan,” tandasnya. ■ deni

Tinggalkan Balasan