MEDAN, HR – Sebanyak 300 personel Satpol PP diturunkan untuk menertibkan puluhan pedagang warung kopi (warkop) yang menggelar lapak di seputaran Taman Ahmad Yani, persisnya depan RS Santa Elisabeth Jalan H Misbah, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun, Kamis (1/8).
Meski sempat ricuh dan mendapat perlawanan sengit dari para pedagang namun penertiban tetap berjalan dengan lancar. Seluruh lapak milik pedagang yang sudah puluhan tahun berjualan di kawasan tersebut pun berhasil dirubuhkan.
Sebelum penertiban dilakukan, puluhan pedagang secara bergantian tak putus melakukan orasi menolak dilakukannya penertiban begitu melihat petugas Satpol PP tiba di lokasi. Apalagi kehadiran petugas Satpol PP bersama dengan satu unit backhoe loader. Bahkan, beberapa ibu-ibu pedagang sengaja duduk di depan alat berat milik Dinas PU Kota Medan agar tidak dapat dijalankan guna mendukung prosesi penertiban.
Suasana sontak ricuh, teriakan puluhan pedagang menolak pembongkaran terus menggema. Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan tak bergeming sedikit pun.
Seluruh anggotanya kemudian dikumpulkan bersama personel dari Polretabes Medan dan Kodim 0201/BS yang turut diperbantukan mendukung pembongkaran. Sofyan selanjutnya memberikan sejumlah arahan, selain minta penertiban dilakukan secara persuasif, juga diingatkan untuk menghindari bentrokan dengan pedagang.
Usai memberikan arahan, Sofyan pun membawa seluruh personel berjalan mendekati lapak milik pedagang yang umumnya didirikan di atas parit dan bahu jalan. Suasana semakin ricuh, tidak hanya melontarkan sumpah serapah dan kalimat makian, para pedagang juga coba menghalangi penertiban. Namun upaya tersebut gagal, Sofyan beserta seluruh personel terus merangsek maju mendekati objek penertiban.
Dengan menggunakan toa, Sofyan minta kepada seluruh pedagang untuk segera mengosongkan lokasi. “Kami minta kepada seluruh bapak dan ibu pedagang untuk segera mengosongkan tempat ini. Kami bedrikan waktu setengah jam mulai dari sekarang untuk mengeluarkan seluruh barang dan peralatan miliknya. Apabila instruksi ini tidak diindahkan, kami langsung menertibkan!” kata Sofyan.
Sebagian besar pedagang langsung ciut, mereka segera mengeluarkan gerobak, meja dan bangku dari dalam tenda. Sedangkan sebagian kecil pedagang coba bertahan, mereka berharap penertiban urung dilakukan. Melihat itu Sofyan pun kembali mengimbau para pedagang untuk segera mengosongkan lokasi. Bersamaan itu dia mememerintahkan anggotanya untuk membantu pedagang melakukan pengosongan.
Usai penertiban, Sofyan mengatakan, penertiban dilakukan dalam rangka menegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No 9/2009 tentang Larangan Penutupan Drainase Oleh Bangunan Liar Serta Ruang Manfaat Jalan. bela