Pecat PNS Langgar PP

oleh -433 views
oleh
JAKARTA, HR – Pemerintah kota DKI Jakarta tidak main–main terhadap ancaman pemecatan. Sesuai dengan PP No 35 Tahun 2010 dan Pergub No 193 Tahun 2015 meski tak sebanyak yang diklaim Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sepanjang Januari hingga September 2015 ada 273 pegawai yang dihukum karena mangkir bekerja.
Lasro Marbun
Dari jumlah itu, 60 orang dipecat secara tak hormat dan berhenti dengan tidak mendapat pensiun. 
”Siapapun yang menyimpang dan melanggar akan dihukum, jadi bukan basa basi,” ungkap Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Larso Marbun belum lama ini.
Hukuman terbanyak didominasi oleh jenis pelanggaran berat. Sebanyak 127 pegawai turun pangkat atau dimutasi dan dipotong tunjangannya akibat melakukan pelanggaran berat seperti tak masuk kantor lebih dari 47 hari kerja, melakukan tindak pidana, berselingkuh, menyalahgunakan anggaran dan wewenang serta bercerai tanpa izin atasan. jm/nel

Tinggalkan Balasan