PBB di Majalengka Baru Masuk 60 % ke Kas Daerah

oleh -554 views
oleh
MAJALENGKA, HR – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majalengka terus berupaya untuk penyelesaian pelunasan PBB yang telah jatuh tempo. Pelunasan PBB per akhir Agustus lalu diperpanjang hingga 2 bulan berikutnya pada 31 Oktober 2017 lalu belum maksimal.
AAY Kandar Nurdiansyah SSTP
“BKAD berupaya memberi keringanan kepada wajib pajak, khususnya di 9 kecamatan yang terkena dampak aerocyti untuk penghapusan denda,” jelas Kabid Pengelolaan PBB dan BPHTB AAY Kandar Nurdiansyah SSTP di ruang kerjanya, Jumat (03/11).
Namun usulan penghapusan denda di sembilan kecamatan itu hanya untuk dua bulan, sambung AAY, artinya wajib pajak tidak terkena denda kalau membayar pajak di bulan September dan Oktober. Hal ini yang tengah diupayakan agar denda bisa dihapus agar persentase pajak di kota angin sesuai target.
“Tetapi jika masyarakat baru membayar PBB bulan November, maka langsung kena denda 6 persen. Dihitung dari akumulasi denda wajib pajak per bulan sebesar 2 persen atau akhir Agustus lalu,” tandasnya.
Pihaknya mengakui sampai akhir Oktober lalu baru mencapai 60 persen dari target Rp 75 miliar atau sekitar Rp. 45 miliar yang masuk ke kas daerah.
Menurutnya, masih banyaknya masyarakat yang merasa keberatan hingga melayangkan surat keberatan ke BKAD.
“Nah, ke 9 kecamatan tersebut sudah ada pengurangan pembayaran pajak tersebut, ” ungkap AAY.
Keberatan ini sebutnya, diharapkan bisa diselesaikan dan bisa dikurangi pembayaran PBB-nya. Itupun jika terealisasi tahun ini, kalau tidak para wajib pajak tersebut tetap harus masuk kas daerah artinya menjadi piutang.
Pihaknya telah menghimbau Pemerintahan kecamatan untuk terus berupaya menjemput bola ke setiap desa agar wajib pajak bisa taat membayar pajak sehingga pada akhir desember 2017.
‘Penyelesaian pelunasan PBB diharapkan bisa rampung,”pungkas . AAY. lintong situmorang


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan