Paslon Walikota dan Wawako Diminta Ikuti Tahapan yang Telah Ditetapkan

oleh -1.4K views
oleh

PAGARALAM, HR – Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kota Pagaralam, Propinsi Sumatera Selatan meminta semua pasangan Calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pagaralam tidak berkampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwas Kota Pagaralam, Mirian SE, kepada teman-teman wartawan, mengatakan, Panwas tak segan-segan mengambil tindakan tegas apabila ada pasangan calon berkampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Kota Pagaralam.

“Paslon untuk taat aturan kampanye,” ujarnya.

Ia meminta semua paslon menahan diri, dengan tidak berkampanye sebelum masanya dimulai.

Saat ini belum memasuki masa kampanye. Masa kampanye, kata dia, sesuai PKPU RI Nomor 1 tahun 2017 tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pilgub, Pilbub dan Pilwako 2018, dimulai pada 15 Februari – 23 Juni 2018. Saat itu, semua paslon sudah ditetapkan menjadi calon tetap. Karena itu dia meminta semua paslon mengikuti tahapan itu.

“Ini untuk kebaikan kita bersama,” ujarnya lagi.

Lanjutnya, adapun bentuk kampanye, mencakup berbagai bentuk. Paling mudah adalah dalam bentuk verbal, berupa ajakan untuk memilih maupun mendukung, selanjutnya yang bisa dikategorikan kampanye adalah tulisan yang juga berbunyi ajakan untuk memilih.

Disinggung terkait Paslon mengadakan sosialisasi di masyarakat, Mirian menjawab, selagi dalam sosialisasi itu tidak ada ajakan untuk memilih, mendukung dan lainnya, tidak jadi soal. jauhari gunawan

Tinggalkan Balasan