TAKALAR, HR – Pelayanan RSUD Padjonga Daeng Ngalle Kabupaten Takalar dikeluhkan masyarakat, pasalnya tindakan diduga pihak rumah sakit tidak memenuhi hak Pasien atas Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit.
Pasien rumah sakit adalah konsumen, sehingga secara umum pasien dilindungi dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Salahsatu pasien yang ada di gedung ruangan perawatan Cempaka RSUD Padjonga Daeng Ngalle keluhkan kenyamanan dan keselamatan dan hak untuk diberlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Dan memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
Kalau minta dibantu atau kita bertanya dilayani dengan kata, “iya tunggu sebentar” dan tidak ramah, ditunggu juga lama dan kalau dia masuk tidak juga dilayani berlalu saja, ” apa itu cetus istri pasien.
“Pasien sudah menjerit kesakitan, saya juga minta dibantu sama saja dia jawab ” Sebentar” tapi masuk ruangan lama, kita menunggu dan obat yang dijanji jam 9 hingga jam 10 tidak datang dan 2 jam juga belum ada, kalau kita bertanya seperti menjawab tidak ikhlas” tambahnya
Humas RSUD Padjonga daeng Ngalle, Nasir Bunga menyikapi pihak rumah sakit yang ada di bangsal adalah para petugas yang profesional, dan ini tidak layak memperlakukan pasien yang tidak wajar dan menurutnya informasi ini akan ditindak lanjuti , “Semua orang – orang yang ada di bansal adalah petugas yang profesional semua melalui jenjang pembinaan pendidikan yang sudah dibekali dengan ilmu dan informasi – informasi dengan aturan yang mesti dipatuhi juga oleh pasien. ”
“Kalau obat itu memang biasanya lama karena diracik dulu” tambah Nasir Bunga yang ditemui diruangan kerjanya Rabu, (02/10/19). kartia