Pasal Mana Dituntut Perkara Judi Online ?

oleh -1.2K views

Oleh:

Johnny Tumanggor, SH
Advokat dan Kosultan Hukum
(WA: 0812 9926 3286)

Pidana – Perdata – Tipikor – Narkotika – Pertanahan – PHI – PTUN – Perceraian-Praperadilan – HAKI

ULASAN

Sidang terhadap tiga terdakwa pelaku perjudian secara online yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) baru-baru ini dituduhkan dengan dakwaan melanggar kesatu, Pasal 27 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45 ayat (2), atau kedua Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP, atau keempat Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP.
Sampai adanya ulasan ini belum adanya tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan akan menuntutnya pada persidangan selanjutnya. Karena selalu ditunda, ketua majelis hakim memberi ultimatum kepada JPU untuk segera menyelesaikan tuntutannya pada hari Senin, 20 Mei 2019. Dari berjejernya pasal yang didakwakan kepada tiga terdakwa, penasaran berapa tuntutannya dan pasal yang mana dituntut?

ADVIS HUKUM
Sebelum penasaran dengan tuntutan hukuman kepada ketiga terdakwa itu, perlu diketahui dulu bagaimana bunyi dan ancaman pasal yang didakwakan terhadap para terdakwa dan bagaimana bentuk dakwaannya.
Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016, yakni:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan sebagai berikut:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Penerapan Pasal
Lantas bagaimana penerapan pasal yang dituntut kepada para terdakwa. Pasal 143 KUHAP bahwa JPU atau Penuntut Umum wajib mengajukan permintaan disertai dengan suatu surat dakwaan.

Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan tertera bagaimana bentuk bentuk Surat Dakwaan seperti diantaranya: dakwaan tunggal, alternatif, subsidair, kumulatif dan kombinasi.

Dilihat dari bentuknya bahwa dakwaan kepada ketiga terdakwa adalah mengarah pada bentuk dakwaan alternatif. Dalam bentuk surat dakwaan ini, antara lapisan satu dengan yang lainnya menggunakan kata sambung “atau”. Dakwaan kesatu, atau kedua, atau ketiga, atau keempat.

Bentuk dakwaan ini digunakan, bila belum didapat kepastian tentang tindak pidana mana yang paling tepat dapat dibuktikan. Meskipun dakwaan terdiri dari beberapa pasal, hanya satu dakwaan saja dibuktikan, tanpa harus memperhatikan pasal lainnya dan jika salah satu telah terbukti, maka dakwaan lainnya tak perlu dibuktikan lagi. ***

Tinggalkan Balasan