Paripurna VII Sidang Ke-1 Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pagaralam Tahun 2025

PAGARALAM, HRRapat Paripurna VII Sidang ke-1 DPRD Kota Pagaralam pada agenda Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pagaralam Tahun 2025, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagaralam, Kamis (10/04/2025). Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I Hj. Dessy Siska, didampingi Wakil Ketua II H. Syahrol Effendy, dan diikuti oleh anggota DPRD Kota Pagaralam.

Wali Kota Pagaralam, Ludi Oliansyah menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Pagaralam mengusulkan delapan Raperda, dimana lima Raperda bersifat prioritas, dan tiga Raperda yang bersifat komulatif.

“Salah satu Raperda yang akan dibahas pada semester 1 ini yaitu Raperda Kota Pagaralam tentang Perlindungan dan Pemenuhan Penyandang Disabilitas”.

Tujuan pembentukan Raperda ini untuk mendapatkan kesamaan, kesempatan, kesetaraan, dan perlindungan dari diskriminasi dalam upaya mengembangkan diri melalui kemandirian sebagai manusia yang bermartabat dan pemenuhan hak asasi manusia secara penuh.

“Raperda ini nantinya akan dibahas bersama antara DPRD Kota Pagaralam, Pemerintah Kota Pagaralam dan Tim Ahli, untuk mendapatkan informasi, dan harmonisasi agar kemudian dapat dicapai keputusan bersama, hingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,”.

Ludi Oliansyah, diakhir sambutannya, mengajak semua unsur masyarakat Kota Pagaralam untuk berpartisipasi dalam penyusunan Peraturan Daerah agar tercapai penyelenggaraan pemerintah yang adil dan makmur.

Rapat Paripurna ini turut dihadiri Unsur Forkopimda Kota Pagaralam, Pj Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Asisten dan Staf Ahli Wali Kota Pagaralam, Seluruh Kepala OPD, Kabag, Camat, Lurah se-Kota Pagaralam, dan Instansi Vertikal di Kota Pagaralam. jauhari gunawan

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *