Paripurna Usulan Hak Interpelasi DPRD Tentang Serapan APBD 2018 Kabupaten Melawi

oleh -23 Dilihat
oleh

MELAWI, HR – Anggota DPRD Melawi yang terdiri dari Fraksi-fraksi pengusul untuk menyampaikan usulan-usulan dalam paripurna yang berkaitan dengan Hak Interpelasinya dalam Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Melawi, Selasa (24/7/2018).

Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Melawi, Drs Kuluesin selaku pimpinan rapat usulan interpelasi, didampingi Ketua DPRD Kabupaten Melawi, Abang Tajudin, mengatakan, bahwa dari usulan hak interpelasi ini apabila jadi dan disetujui menjadi hak interpelasi maka akan berdampak pada dialog dengan kepala daerah Kabupaten Melawi, yaitu pimpinan eksekutif.

“Untuk mempertanyakan pemerintahan terkait permasalahan APBD Malawi yang sampai saat ini belum bisa digunakan serta buku APBD-nya pun belum diserahkan ke DPRD Melawi tersebut,” ujarnya.

Usulan hak interpelasi tersebut, dijelaskan Edysun Bunda Jono SE, salah satu Ketua Fraksi PDIP, diantara poin pentingnya adalah terkait serapan anggaran pada tahun anggaran 2018 ini.

Adapun yang menjadi dasar pemikiran sehingga terjadi usulan hak interpelasi ialah tentang kebijakan pemerintah daerah yang akan dimintakan keterangan antara lain yaitu sehubungan dengan banyaknya kegiatan pembangunan yang belum dilaksanakan oleh Pemerintah kabupaten Melawi pada APBD tahun anggaran 2018 dan mengingat keterbatasan waktu yang hanya tersisa berapa bulan lagi terhitung pada hari ini, untuk mendapatkan kepastian hukum atas pelaksanaan kebijakan Bupati Melawi dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Melawi tahun anggaran 2018.

Sebagai dasar penyusunan APBD TA 2018, kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plapon anggaran sementara (PPAS) yang mana dipakai karena sampai saat ini DPRD Kab Melawi belum menerima kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plapon anggaran sementara (PPAS) yang telah diperbaiki yang bersifat final.

Di poin selanjutnya, Edysun Bunda Jono SE mempertanyakan kenapa sebagian sudah berjalan? Buku APBD mana yang digunakan? Apakah APBD murni? APBD penyempurnaan? Dan apakah menggunakan Peraturan Bupati tentang pelaksanaan APBD Kabupaten Melawi 2018? Karena sampai dengan saat ini anggota DPRD Kabupaten Melawi belum menerima buku APBD Kabupaten Melawi tahun anggaran 2018 dari pemerintah daerah, baik yang murni maupun dari hasil penyempurnaan.

“Jadi terkait dari penjelasan yang dapat kita simak hari ini, yang paling ditanyakan adalah tentang serapan anggaran. Apabila tidak terserap, akan berlaku sanksi. Sehingga dana itu akan ditarik karena tidak terserap,” jelasnya.

Saat diwawancarai awak media, Klusen juga menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan berjalannya APBD. Saat ini ada yang sudah dilaksanakan ada yang tidak. “Bahkan yang menjadi hak individu rekan pegawai seperti kespeg pun ada yang belum dibayar,” pungkas Klusen. abd/skn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.