Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap LKPj Bupati Barut Gagal Dilaksanakan

oleh -830 views

MUARA TEWEH, HR – Rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rekomondasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Barito Utara akhirnya gagal dilaksanakan, Rabu (08/05/2019) di Muara Teweh.

Sangat disayang rapat paripurna hanya dihadiri 14 orang dari 25 orang anggota DPRD Barito Utara , sementara seperti yang telah atur dalam tata tertib tentang kehadiran 2/3 anggota Dewan pada rapat paripurna untuk keputusan DPRD. Sedianya lima fraksi di DPRD bakal membacakan rekomomndasi terhadap LKPj Bupati Barito Utara tahun 2018.

Ketua DPRD Barito Utara, Set Enus Y Mebas, menjelaskan, bahwa rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPj tahun 2018 Bupati Barito Utara, terpaksa ditunda karena rapat tidak memenuhi kuorum.

“Dimana seharusnya rapat paripurna dihadiri 2/3 dari 25 anggota DPRD, karena rekomendasi ini merupakan keputusan DPRD,” kata Set Enus.

Dilanjutkannya, jika paripurna berupa keputusan untuk mengesahkan usulan dari Pemerintah, bisa dihadiri 50% anggota DPRD plus satu. “Rapat paripurna sempat diskors 2 kali, masing-masing 15 menit namun kourum tetap belum terpenuhi untuk itu paripurna terpaksa ditunda,” jelasnya.

Dijelaskan, bahwa pihak Setwan telah menyerahkan undangan ke masing anggota Dewan dan telah mencoba menghubungi para anggota DPRD, rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPj Bupati Barito Utara akan dijadwal ulang kembali melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Barito Utara. mps

Tinggalkan Balasan