Paripurna IV DPRD Tentang Pembahasan Raperda LPP APBD Kota Pagaralam Tahun Anggaran 2020

PAGARALAM, HR – Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagaralam Senin (24/05/2021), rapat paripurna IV DPRD Kota Pagaralam tentang pembahasan Raperda LPP APBD Kota Pagaralam tahun anggaran 2020.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jenni Shandiyah, didampingi Wakil Ketua 1 Dessy Siska dan Wakil Ketua II Efsi serta dihadiri sebanyak 14 anggota DPRD kota Pagaralam.

Pada awal rapat, pimpinan sidang membuka agenda rapat paripurna IV sidang ke 1, kemudian Wakil Walikota membaca pidato Walikota tentang pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPP) APBD tahun anggaran 2020 Kota Pagaralam.

Wakil Walikota Kota Pagaralam Muhammad Fadli Pada pembacaan, menyebutkan dengan memenuhi kewajiban konstitusi undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 320 ayat 1 tentang pemerintahan daerah, antara lain disebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) republik Indonesia.

“Dengan diperolehnya penghargaan opini WTP laporan keuangan Kota Pagar Alam tahun 2020, maka Kota Pagar Alam telah memperoleh penghargaan yang ke-7 secara berturut-turut sejak tahun 2014 sampai tahun 2020”, ungkap Wakil Walikota.

Wakil Walikota menambahkan, guna mendukung terwujudnya Good Govermence dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara harus diselenggarakan secara efektif dan efisien sehingga tata kelola pemerintahan yang baik meliputi tiga pilar utama yakni transparansi, akuntabilitas dan partisipatif dapat terlaksana.

Pada rapat ini juga turut dihadiri oleh Forkopimda, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Seluruh Kepala SKPD, Seluruh Camat, Lurah, BUMN, BUMD, LSM dan teman-teman wartawan. jauhari gunawan

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *