MUARA TEWEH, HR – Untuk penataan perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara, Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Dan Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Jasa Umum Pada Rapat Paripurna I Masa Sidang II Tahun 2020 DPRD Kabupaten Barito Utara dilaksanakan di Gedung DPRD Jalan A. Yani Muara Teweh.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD I, Permana Setiawan ST, yang didampingi Wakil Ketua II DPRD, Sastra Jaya dan Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra, SH yang dihadiri oleh perwakilan Unsur FKPD, Anggota DPRD, Asisten I, Drs. Masdulhaq, M. AP dan Kepala Perangkat Daerah, Senin (27/01/2020).
Bupati Barito Utara, H Nadalsyah dalam sambutannya yang diwakilkan Wakil Bupati mengatakan bahwa pengajuan rancangan peraturan daerah tersebut merupakan upaya kita bersama untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara.
Pembentukan produk hukum dalam bentuk peraturan daerah, pada dasarnya merupakan salah satu upaya dalam rangka mengakomodir dan memberikan dan memberikan solusi bagi setiap permasalahan serta perubahan yang terjadi. Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah juga nantinya akan dijadikan landasan hukum dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang secara substansi berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. “Untuk Jasa Umum, adanya penambahan jenis Retribusi Pelayanan Jasa Tera/Tera Ulang,” tutup sugianto mengakhiri sambutan Bupati Barito Utara. mps