MUARA TEWEH, HR – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara yang dipimpin lagsung Wakil Ketua DPRD Barito Utara, Parmana yang juga dihadiri unsur FKPD, anggota DPRD, beserta tamu undangan. Pada rapat paripurna yang berlangsung di gedung rapat paripurna DPRD Barito Utara, Kamis (12/09/2019).
Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyampaikan rancangan kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan rancangan perioritas flapon anggaran sementara perubahan (PPAS) tahun anggaran 2019.
Bupati Barito Utàra H Nadalsyah melalui Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra SH menyampaikan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. “Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA tersebut dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam KUA,” kata Sugianto Panala.
Lanjut Sugianto, adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih dari tahun sebelumnya harus digunakan pada tahun berjalan.
“Maka pada hari ini Pemerintah Kab Barito Utara menyampaikan rancangan KUPA dan PPAS perubahan APBD Kab Barut tahun 2019, dengan maksud agar dapat dibahas bersama sebagai mitra kerja melalui pembahasan bersama Eksekutif dan Legislatif, sehingga dapat disepakati kebijakan-kebijakan pembangunan yang akan kita laksanakan pada perubahan APBD tahun anggaran 2019,” ucap Wabup.
Lanjutnya, salah satu faktor terjadinya usulan perubahan tahun anggaran 2019 ini disebabkan tidak sesuainya perkembangan terkini dengan asumsi KUA yang direncanakan pada SPBD murni tahun 2019 yang lalu. mps