Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan Tiga Agenda Rapat

Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan Tiga Agenda Rapat.

SUKABUMI, HR – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang ke- 5, menetapkan tiga agenda rapat. Semuanya merujuk hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sukabumi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi 22 Februari lalu. Tiga Agenda Rapat Paripurna Dewan pada Kamis (31/3/22) tersebut, membahas tentang Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Atas tiga Raperda.

Penandatanganan Bersama pada Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang menetapkan Tiga Agenda Rapat, “Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan. Selanjutnya Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi dan Raperda Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah serta Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Akhir Tahun Anggaran 2021,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara.

Dalam kesempatan pertama, Komisi IV, melalui juru bicaranya Muhammad Yusuf ST, menyampaikan Laporan Raperda Tentang Pemajuan Kebudayaan yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Lalu acara dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi, oleh Komisi III Agung Nugraha, yang juga dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.

Penyampaian Laporan Raperda Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah oleh Komisi III oleh Ir. Heri Antoni M.,Si. Hasil penandatanganan pada Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi. Dilanjutkan kemudian dengan Pengambilan Keputusan.

Penyampaian Pendapat Akhir Bupati serta Penyampaian Nota LKPJ Bupati Akhir Tahun 2021 serta penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas Raperda.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi, dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Bupati Sukabumi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi, yang juga dihadiri oleh, Kapolres Sukabumi, Dandim 0622 Sukabumi dan Kajari Kabupaten Sukabumi.

Pada kesempatan itu, hadir pula Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi. Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Dan Yon 310 Cikembar, Dan Yon Armed 13 Nanggala, Danpos AL Palabuhanratu, para Assisten Daerah dan para Staf Ahli Bupati, para Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, Direktur RSUD dan Perusahan Umum Daerah dan Camat se-Kabupaten Sukabumi, serta para Jurnalis.

Setelah mendengar dan menyimak secara seksama penyampaian laporan dari Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi mengenai Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi dan Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Forum Rapat Paripurna Dewan menyetujui Raperda tersebut untuk menjadi Peraturan Daerah definitif.

Acara berlanjut pada Penyampaian Pendapat Akhir atas tiga Raperda serta Penyampaian Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Akhir Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM.

Kegiatan diakhiri dengan penandatangan berita acara persetujuan bersama atas tiga Raperda, yaitu Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi serta Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. ida

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *