PANGKALPINANG, HR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola dan Tata Niaga Timah dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Senin (17/3/2025). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta.
Dalam sambutannya, Edi menjelaskan, bahwa pembentukan Pansus ini didasarkan pada berbagai aspirasi masyarakat yang telah disampaikan ke DPRD, serta kewajiban lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Keputusan ini telah dibahas dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Babel pada 28 Februari 2025 lalu, setelah mempertimbangkan usulan dari fraksi-fraksi yang ada,” ujar Edi.
“Sesuai dengan Tata Tertib DPRD Babel Pasal 75, panitia khusus dibentuk dalam rapat paripurna atas usulan anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan dari Badan Musyawarah. Pembentukan pansus ini juga ditetapkan melalui keputusan DPRD,” tambahnya.
Ia juga menambahkan, bahwa keanggotaan Pansus ini telah disusun berdasarkan asas proporsionalitas dengan total 15 anggota yang berasal dari berbagai fraksi di DPRD.
“Nama-nama anggota Pansus telah diusulkan oleh masing-masing fraksi dan akan segera ditetapkan melalui Surat Keputusan DPRD,” tuturnya.
Edi juga meminta, agar seluruh anggota Pansus dapat melakukan rapat internal untuk menentukan Ketua Pansus, dan menyusun rencana kerjanya.
“Pembentukan Pansus Tata Kelola dan Tata Niaga Timah ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam mengawal tata kelola industri timah di Bangka Belitung, agar lebih transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Masyarakat lebih sejahtera,” harapnya. agus priadi