Para Terdakwa Beberkan Fakta Sebenarnya di Persidangan, Ketiganya Tolak Dakwaan Jaksa

oleh -762 views

JAKARTA, HR – Sidang yang ke empatbelas kali (14) pemeriksaan terdakwa hingga jam 19 malam hari, dengan Pimpinan Ketua Majelis Hakim Tugianto SH MH dan anggotanya Agung SH MH, Firman SH, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar SH dari kejaksaan Negeri Jakarta Utara.(Kejari), terdakwa didampingi Pinasehat Hukum Gideon Tarigan SH dan Patnernya.

Sidang perkara judi online dengan perkara No. 9/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr dengan acara pemeriksaan keterangan terdakwa telah dilangsungkan pada Kamis (2/5/2019). Para terdakwa dengan tegas membantah sebagian besar isi BAP.

Menurut mereka, BAP dibuat di bawah tekanan dan intimidasi penyidik tanpa diperbolehkan untuk didampingi penasehat hukum.

Sebelumnya, diketahui bahwa terkait proses penyidikan ini, para terdakwa pernah mengajukan praperadilan yang mana pada akhirnya terpaksa digugurkan akibat ketidakhadiran termohon praperadilan selama dua minggu. Serta akibat adanya bukti surat internal kejaksaan yang ditandatangani oleh JPU Fedrik Adhar untuk hakim praperadilan para terdakwa di PN Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, dalam persidangan, para terdakwa menjelaskan, bahwa mereka tidak tahu sama sekali bahwa apa yang mereka lakukan termasuk dalam kejahatan judi online.

Terdakwa Mery Andriyan mengatakan, bahwa sepanjang pengetahuan dia, bisnis yang dijalankan oleh atasannya adalah digital marketing. Sedangkan, terdakwa Randy hanya diberitahu bahwa pengelolaan rekening yang dilakukannya adalah untuk tujuan pinjaman online.

Kuasa Hukum Para Terdakwa Gideon Tarigan SH dari kantor hukum MTH Lawfirm meyakini bahwa para kliennya tidak melakukan kesalahan yg didakwakan JPU Fedrik Adhar. Apalagi bila melihat fakta persidangan yang ada, tidak ada bukti ataupun saksi yang dapat mengaitkan para terdakwa dengan pasal 303 tentang perjudian.

Ketika ditemui wartawan seusai sidang, Mery Andriyan, salah satu terdakwa mengungkapkan kepada media, “Saya ini orang awam tidak mengerti apa-apa, dan saya harus mendekam di penjara dari tanggal 3 Agustus 2018. Jauh dari keluarga, jauh dari dunia, saya memohon kepada awak media, agar dapat menyebarkan berita ini seluas-luasnya, oleh karenanya saya memohon doa kepada masyarakat agar kasus ini dapat segera selesai tanpa adanya intervensi lagi. Kemudian untuk Majelis Hakim, saya menaruh kepercayaan saya sepenuhnya kepada majelis. Saya percaya keadilan pasti masih ada di negara ini,” ujarnya dengan lesu.

Setelah ditutupnya persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut, majelis memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada tanggal 9 Mei dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Fedrik. nen

Tinggalkan Balasan