Papan Segel Apartemen Paladian Park “Melorot”

oleh -558 views
oleh
Papan segel yang melorot
JAKARTA, HR – Restoran Furama yang berdiri di zona fasilitas umum (fasum) Apartemen Paladian Park, Kelapa Gading, Jakarta Utara, akhirnya disegel petugas Penataan Kota Sudin Jakarta Utara.
Namun, tak berselang lama setelah penertiban selesai, papan segel yang tadinya berada di atas gedung, tampak “melorot”, diduga diturunkan paksa oleh orang tak bertanggung jawab suruhan pengelola gedung. Bahkan, keberadaannya nyaris tak terlihat karena sengaja ditutupi dengan beberapa pot pohon.
Hingga berita ini diturunkan, papan segel masih tampak ditutupi pot pohon dan tidak ada tindakan dari petugas Sudin Penataan Kota Jakarta Utara, yang berwenang atas kasus itu. (baca:Fasum Apartemen Paladian Park Dijual, Ketua DPRD Minta Ahok Turun Tangan)
Padahal, tindakan ini jelas melanggar hukum dan ada sanksinya, sebagaimana Pergub 128 tahun 2012 yang berbunyi, “barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain, menggagalkan penutupan dengan segel, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan Pasal 232 ayat 1 KUHP.”
Pencopotan segel itu, oleh warga penghuni Apartemen Paladian Park, selanjutnya dilaporkan ke Dinas Penataan Kota DKI. “Wah, itu pelanggaran, segel tidak boleh dipindahkan begitu saja dari tempatnya,” ujar Budi, Kepala Seksi Pemanfaat Bangunan Dinas Penataan Kota DKI.
Sebagai tindak lanjut atas penyegelan dan sejumlah permasalahan yang terjadi di Paladian Park, dalam waktu dekat pihaknya berjanji akan mengundang pihak pengembang/pengelola untuk didengarkan keterangannya sehubungan dengan adanya keluhan warga penghuni.
“Nanti kita bentuk Tim ke lokasi untuk mengetahui sejauhmana pelanggaran yang terjadi,” janji Budi dihadapan warga penghuni apartemen.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga penghuni apartemen Paladian Park Kelapa Gading di Jalan Bukit Kelapa Gading Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, saat ini resah karena fasum dan fasos yang menjadi hak warga dirampas pengembang KSO Perkasa Abadi.
Warga meminta hak-hak mereka dikembalikan. Persoalan ini sendiri sudah pernah diadukan ke Bagian Hukum Pemprov DKI dan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta. Julius Lobiua, SH, MH selaku kuasa hukum warga, mengungkapkan, di lokasi fasum dan fasos Apartemen Paladian Park kini telah berdiri sebuah restoran Furama yang merupakan fasum hak warga.
“Pengembang dengan seenaknya merampas hak warga penghuni,” ujar Julius.
Selain persoalan fasum dan fasos, Apartemen Paladian Park juga dinilai menyalahi aturan yang telah ditentukan. Pelanggaran ketentuan yang dilakukan pengembang adalah terjadinya perubahan pada pengembangan kawasan Paladian Park yang dinilai tidak sesuai dengan SIPPT awal. “Dalam dokumen, KSO Perkasa Abadi itu tidak disebutkan sebagai pelaku pembangunan. Lalu bagaimana tiba-tiba kok KSO Perkasa Abadi muncul dan dengan seenaknya mengalihkan aset fasum kepada pihak ketiga. Apa dasar hukumnya?” Semprot Julius dengan geram.
Julius sendiri memastikan keberadaan dan status hukum apartemen Paladian Park telah menyimpang. Hal ini didasarkan dengan pengajuan permohonan izin diatas tanah milik PT. Putra Surya Perkasa yang diajukan oleh pemohon PT. Karabha Unggul pada tahun 1997. Yakni, dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen permohonan izin SIPPT, Blok Plan, IMB, ILH dan IPB sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP Jo 266 KUHP.
Julius menggarisbawahi perlunya dilakukan klarifikasi atas SIPPT Paladian Park hingga selesai dilakukan. “Dengan begitu kita bisa mengetahui batasan dan lingkup pengelolaan apartemen, serta dapat mengidentifikasi fasum dan fasos yang perlu dikelola oleh Pemprov DKI,” tandasnya.
Dijelaskan pengacara yang dikenal kritis dan vokal, ini berdasarkan Blok Plan Revisi terakhir pada tahun 1992, Apartemen Paladin Park memiliki sejumlah Fasum yang merupakan hak para penghuni dan wajib disediakan oleh pengembang.
Diantaranya adalah 2 unit gedung SD, 7 unit TK ruang serbaguna, poliklinik kesehatan, 24 unit toko, 7 tempat bermain anak, 4 unit sarana olah raga, gardu satpam dan ruang tunggu supir serta mushola di tiap lantai basement gedung.
“Nyatanya, semua ketentuan itu tidak dijalankan oleh pengembang. Yang ada malah lahan SD disewakan oleh KSO Perkasa Abadi kepada Restoran Furama,” jelas Julius. ■ ferry

Tinggalkan Balasan