Panwaslu Kabupaten Majalengka Panggil ASN dan Kades

oleh -1.3K views
oleh
MAJALENGKA, HR – Panwaslu Kabupaten Majalengka memanggil 9 PNS dan 6 Kepala Desa untuk melakukan klarifikasi yang diduga ikut serta dalam deklarasi dan pengantaran bakal calon.
“Pada hari Minggu tanggal (14/1), Panwaslu Majalengka telah memanggil dan melakukan klarifikasi kepada sejumlah ASN yang terdiri dari 9 PNS dan 6 Orang Kepala Desa dari semua pasangan bakal calon. Dari 15 orang yang kami jadwalkan, yang hadir baru 6 orang PNS dan 3 orang Kepala Desa. Klarifikasi dilaksanakan mulai jam 9 -11.00 Wib,” ujar Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Majalengka, Alan Barok, di ruang kerjanya, Senin (15/1).
Klarifikasi ini hanya dimaksudkan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan adalah seorang ASN, dan menanyakan motif dari keikutsertaannya dalam acara Deklarasi dan pengantaran bakal calon Bupati/Wakil Bupati Majalengka di KPU tanggal 9-10 Januari 2018.
Untuk terduga yang belum bisa hadir pada hari Minggu, pihaknya menjadwalkan lagi pada hari Selasa (16/1). Dan jika masih tetap tidak hadir, maka yang jadi dasar pihaknya adalah bukti-bukti yang ada di Panwaslu.
Lanjutnya lagi, terkait sanksi bagi mereka yang terlibat, panwas akan meneruskannya ke Majelis Kode Etik Intansi Pemerintah ANS yang bersangkutan melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat, untuk dapat diperiksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut, karena bukan ranah panwaslu, dalam hal memberikan sanksi bagi ASN (PNS dan Kepala desa) yang terlibat, karena bakal calon belum ditetapkan.
“Pemanggilan ini dimaksudkan untuk warning kepada seluruh ASN di Kabupaten Majalengka, agar menjadi perhatian bersama terkait azas netralitas ASN. Hari ini baru peringatan dan rekomendasi ke instansi berwenang yang kami putuskan. Jangankan sebelum ditetapkan pada saat pendaftaran pun tidak boleh namun jika bakal calon sudah ditetapkan menjadi calon bupati/calon wakil bupati, maka sanksinya sudah sangat jelas. Baik itu dari sisi undang-undang pemilu maupun undang-undang ASN,” katanya.
Kedepan kalo PNS masih tetep terlibat dalam tataran politik praktis, hukuman bisa dikenakan, dari mulai hukuman disiplin tingkat sedang sampai pada hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat selama tiga tahun atau pemberhentian secara tidak hormat sebagai ANS. Bahkan secara pidana, kalau melihat Pasal 70 ayat (1), yang bersangkutan bisa dipidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000. Sayang kan kalo gara-gara tidak bisa menahan hawa nafsu, ANS hilang dan di penjara 6 bulan?” ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari para pelaku pelanggaran, mereka ikut serta dalam deklarasi pasangan calon dan mengantar pendaftaran adalah karena hubungan emosional keluarga dan hubungan kerja atasan dan bawahan. Sebagian besar memiliki hubungan kekerabatan, famili bahkan hubungan antara ayah dan anak serta hubungan suami istri.
“Untuk para Kepala Desa mengaku ada hubungan emosional kepartaian,” ungkapnya. lintong situmorang


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan