SUMEDANG, HR — Panitia Khusus (Pansus) XIII DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong optimalisasi kerja sama pengelolaan Jatinangor National Golf Resort guna meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Pansus XIII, Hasyim Adnan, saat kunjungan kerja ke kawasan Jatinangor National Golf Resort, Kabupaten Sumedang, Rabu (8/4/2026).
Menurut Hasyim, pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dikerjasamakan dengan PT Langen Krida Pratyangga perlu dievaluasi agar nilai manfaat yang diterima pemerintah daerah dapat lebih optimal.
“Melalui pembahasan LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2025, kami meninjau ulang skema kerja sama ini agar kontribusi untuk Pemprov Jabar bisa meningkat setiap tahunnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini perusahaan pengelola memiliki kewajiban menyetor kontribusi sebesar Rp3 miliar per tahun kepada pemerintah daerah. Namun, angka tersebut dinilai masih berpotensi untuk ditingkatkan melalui evaluasi skema kerja sama.
Pengelolaan kawasan tersebut diketahui menggunakan skema Build Operate Transfer (BOT) selama 30 tahun dan diperpanjang untuk periode berikutnya dengan pola kerja sama serupa.
Anggota Pansus XIII, Yod Mintaraga, menambahkan bahwa pihaknya akan meninjau kembali perjanjian kerja sama, termasuk skema Kerja Sama Operasi (KSO), dengan memanfaatkan klausul evaluasi setiap lima tahun.
“Melalui evaluasi berkala, kami bersama Bappeda akan menghitung ulang potensi yang ada agar pada akhirnya dapat meningkatkan PAD Jawa Barat,” jelasnya.
Pansus XIII sendiri dibentuk DPRD Provinsi Jawa Barat dalam rapat paripurna pada 30 Maret 2026, dengan fokus membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025.
Melalui langkah ini, DPRD berharap pengelolaan aset daerah dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar serta berkontribusi optimal terhadap pembangunan daerah. horas








