Panitia Lelang Sekneg Tidak Profesional, Pemenang Tender Jongging Track Harus Batal

oleh -391 views
oleh
JAKARTA, HR – Panitia lelang pengadaan barang dan jasa Sekretaris Negara (Sekneg) dituding tidak profesional, pasalnya memenangkan perusahaan yang tidak jelas surat dukungannya. Sementara, 8 perusahaan peserta lelang lainnya yang dilengkap dokumen persyaratan pendukung sesuai yang tertuang dalam RKS dikalahkan.
Ketua Panitia Lelang Seknek/Pusat Pengelola Komplek Kemayoran (PPKK) Aloius Putut Pitoyo ketika dikonfirmasi di kantor Sekneg, Jumat (18/9/15) mengatakan, bahwa perusahaan yang dimenangkan panitia PT Broni Berkarya Kian Sentosa mendapat surat dukungan dari PT Internusa. Padahal, sesuai hasil investigasi HR, PT Broni Berkarya Kian Sentosa tidak pernah mengajukan permohonan surat dukungan kepada PT Internusa.
Menurut PT Internusa, mengajukan surat dukungan terkait kegiatan jongging track C7 Kemayoran hanya 7 perusahaan yakni; PT Ekatama Brazki, PT Familinta Jaya Makmur, PT Hobashita Asa Mandiri, PT Hana Cipta Jaya, PT Kirana Graha Sejahtera, PT Mandala Wangi Lestari dan CV Putra Bayak Raya, jadi perusahaan yang dimenangkan panitia tidak termasuk yang mendapat dukungan dari PT Internusa sebagai perusahaan yang memroduksi Conblok.
Panitia lelang PPK Kemayoran telah memenangkan PT Broni atas tender kegiatan pembangunan jogging treck C7 Kemayoran tahun anggaran 2015 dengan penawaran Rp799,2 juta dari pagu anggaran Rp 990 juta. Sementara, penawaran terendah Rp 743,611 juta PT Riefna Karya dan penawaran Rp 755 juta CV Parmanda Raya Bersama digugurkan.
Panitia lelang menggugurkan dengan penilayan bahwa kedua perusahaan itu tidak mendapat surat dukungan dari PT Internusa dan PT Comblok Indonesia sebagai standart comblok yang diminta panitia lelang. Sebab PT Internusa dan PT Comblok Indonesia sudah mendapatkan ISO, sementara PT Riefna Karya dan CV Parmanda Raya Bersama yang mendapat surat dukungan PD Hollywood katanya belum memiliki ISO. Tetapi hasil investigasi HR, PD Hollywood sudah SNI.
Menanggapi hal itu, Aloius Putut Pitoyo mengatakan, jika benar bahwa surat dukungan PT Broni tidak sah maka pemenang lelang akan dibatalkan. “Kita sudah berusaha bekerja sebaik mungkin namun jika ada kelalaian atau kekurangan panitia terkait keabsahan surat dukungan PT Broni maka lelang akan dibatalkan dan PT Broni akan kita blacklist,” ucap Putut.
Putut menegaskan akan dilakukan lelang uang jika benar surat dukungan PT Broni Berkarya Kian Sentosa tidak sah.
Sebelumnya, Anggota Panitia Lelang Andreas yang dikonfirmasi HR di Kantor PPK Kemayoran mengatakan, dalam penjelasan bahwa peserta lelang harus mendapatkan surat dukungan dari perusahan PT Comblok Indonesia (CI) dan perusahaan PT Internusa/setara.
Sementara, PT Riefna Karya dan CV Parmanda Raya yang tidak mendapat surat dukungan dari PT Comblok Indonesia (CI) dan perusahaan PT Internusa/setara digugurkan.
Investigasi dilakukan HR berawal dari adanya penundaan pengumuman pemenang lelang hingga 7 hari, sehingga mulai ada kecurigaan. Tertera pada jadwal lelang bahwa pengumuman lelang akan diumumkan 21 Agustus 2015. Tetapi pengumuman pemenang lelang baru diumumkan tanggal 28 Agustus bertepatan hari Jumat.
Kemudian kecurigaan kian bertambah ketika masa sanggah hanya 1 hari kerja yakni tanggal 1 September. Dan ketika pada tanggal 2 pkl 13.00 WIB ada perusahaan yang memasukkan surat sanggahan, ternyata websitenya paniti lelang sudah tidak bisa diakses. Padahal sesuai Pasal 60 Perpres No 54 Tahun 2010 masa sanggah adalah 7 hari kerja. Diduga ada persekongkolan sehingga pemenangnya dipaksakan. ■ thom

Tinggalkan Balasan