JAKARTA, HR — Aktivitas ilegal distribusi minyak goreng (migor) curah, di wilayah Bintara, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, terus berlangsung tanpa hambatan hukum. Keberadaan pangkalan ilegal tersebut, menjadi sorotan warga dan menimbulkan tanda tanya besar terhadap penegakan hukum di wilayah itu.
Pangkalan migor curah ilegal tersebut, telah beroperasi selama beberapa tahun terakhir dan meniru skema pangkalan resmi, lengkap dengan truk-truk pengangkut migor yang bebas keluar masuk lokasi. Ironisnya, lokasi pangkalan tersebut tidak jauh dari Polsek Duren Sawit dan Polres Metro Jakarta Timur, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Padahal, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, BPOM, dan Polri telah mengatur secara ketat tata kelola distribusi migor curah, demi menjamin kestabilan harga dan keamanan konsumsi masyarakat.
Untuk dapat menjadi distributor resmi, pelaku usaha di DKI Jakarta wajib mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), serta memenuhi persyaratan lain sesuai skala usaha mereka.
Berdasarkan pantauan langsung wartawan HR di lapangan, terlihat antrean panjang truk tangki berkapasitas puluhan ton yang masuk ke area pangkalan untuk menurunkan muatan.
Transaksi jual beli diduga dilakukan di bawah harga standar pasar, menarik para pembeli dari berbagai kalangan yang datang menggunakan mobil Pik’up maupun sepeda motor dengan jeriken.
Salah seorang warga sekitar, yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama.
“Pangkalan ini udah lama bang. Setiap hari ramai, bikin jalan macet karena truk-truk dan pembeli antre. Mereka beli migor langsung dari situ, bahkan dijual lebih murah dari harga pasaran,” tutur pria paruh baya tersebut kepada wartawan, Sabtu (10/05/25).
Fenomena ini menunjukkan adanya kelonggaran pengawasan dan potensi pembiaran dari APH. Warga mencurigai adanya restu dari oknum aparat kepolisian, mengingat kegiatan tersebut terus berjalan secara terang-terangan tanpa hambatan hukum.
“Kegiatan ilegal ini dinilai merugikan negara dan kami sebagai konsumen atau masyarakat, baik dari sisi pajak, keamanan pangan, hingga kestabilan harga migor nasional. Selain itu, kualitas migor curah yang dijual di pangkalan ilegal tersebut juga tidak terjamin keamanannya untuk dikonsumsi,” ketus warga.
Masyarakat mendesak agar Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Polri segera mengambil langkah konkret. Inspeksi mendadak dan tindakan tegas terhadap pelaku distribusi migor ilegal sangat dibutuhkan guna menertibkan pasar dan memastikan distribusi migor berjalan sesuai aturan serta aman bagi konsumen. •lisbon sihombing