Paman Tega Cabuli Keponakan

oleh -18 Dilihat
oleh

MAJALENGKA, HR – Polres Majalengka menggelar press release terhadap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Halaman kantor Sat Reskrim Polres Majalengka, Rabu (24/1).

Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad, SIk, MSi di dampingi Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari, SH, SIk mengatakan, “Pelaku pencabulan anak dibawah umur dilakukan oleh pelaku nama Inisial sdr MA (43), warga Majalengka, terhadap korban nama inisial sdri Bunga, (14), Pelajar SMP, dan tempat kejadian pencabulan pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2018 sekitar pukul 13.30 WIB, di kamar mandi Mushola lingkungan sekolah Blok Kamulian Kelurahan Majalengka Kulon.

Atas kejadian tersebut Sat Reskrim Polres Majalengka dibawah Pimpinan Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari, SH,SIk beserta Unit PPA mengamankan pelaku MA dan barang bukti yang berupa 1 stel pakaian, celana pendek olahraga dan kerudung milik korban.

Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad, SIk MSi dihadapan para media baik cetak maupun online serta media elektronik menjelaskan, bahwa pelaku MA tergoda dan terangsang melihat korban yang sedang mandi di kamar mandi di lingkungan sekolahnya, selanjutnya pelaku masuk ke kamar mandi dan pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun minimal 5 tahun Penjara. lintong situmorang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.