Pakta Integritas Walikota dan Kesiapan Kajari Pekanbaru Mengusut Dugaan Korupsi Pasar Tengku Kasim

oleh -2.3K views
oleh
Kepala Kejaksaan Negari Pekanbaru, Suripto dan Pasar Rakyat Tengku Kasim

PEKANBARU, HR – Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Suripto I, SH, menyambut baik HR sewaktu mempertanyakan sikapnya terkait pemberitaan HR sebelumnya, dan memberi masukan terkait hal-hal yang perlu dilengkapi dalam laporan yang akan disampaikan. “Iya saya tau, tapi kemaren saya baca suratnya masih ada yang kurang,” kata Suripto.

Suripto menjelaskan tupoksi TP4D dalam kegiatan hanya sebagai pengawasan dan apabila ada yang kurang, adalah manusiawi dan peran serta masyarakatlah yang menjadi pelengkap.
“Saya ucapkan terima kasih karena telah ikut mengawasi, dan apabila ada kekurangan sampaikan saja pasti kita proses” kata Suripto.

Polemik pembangunan Pasar Tengku Kasim memang masih terus bergulir. Pasar yang dibangun dari dana APBN 2017 yang diperoleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Tugas Pembantuan Kementerian Perdagangan, berdasarkan Permendag No.15/M-DAG/PER/2/2017 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/ Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan / Revitalisasi Sarana Perdagangan Yang Didanai Dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, Pasal 4, mewajibkan Bupati/Wali Kota yang memperoleh tugas pembantuan Kementrian Perdagangan tersebut untuk menandatangani Pakta Integritas, yang terdapat dalam lampiran II.

Pembangunan Pasar Tengku Kasim Pekanbaru merupakan dana dekonsentrasi/tugas pembantuan (TP) dari Kementerian Perdagangan yang dibebankan pada APBN berdurasi satu tahun anggaran, dengan kata lain harus selesai pelaksanaannya pada akhir tahun.

Sementara proses PHO atas kegiatan pembangunan pasar Tengku Kasim sendiri dilakukan pada tanggal 2 Januari 2018, sekitar pukul 12 siang. Menurut keterangan Tim PHO kalau kegiatan telah 100%, adapun bola lampu yang belum dipasang merupakan pengecualian karena faktor keamanan.

“Sudah 100%, lampu tidak dipasang agar tidak dicuri” kata salah seorang Tim PHO.

Proses pelelangan kegiatan ini, dilakukan 2 kali lelang, tidak ada adendum gambar rencana maupun spesifikasi teknis. Berdasarkan Perpres No 132 yang dapat dijadikan sebagai lex generalis dan Permendag No 37 sebagai lex spesialis yang menjadi acuan prototipe, seharusnya pengerjaan kegiatan Pasar Tengku Kasim Rumbai Pekanbaru, tidak boleh bertentangan dengan prototipe tersebut.

Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun HR dilapangan, bahwa pengubahan warna cat bangunan pasar Tengku Kasim dari yang seharusnya berwarna putih menjadi berwarna biru adalah faktor partai Kepala Daerah.

“Warnanya kan tergantung siapa pemimpinnya, Bang. Kalau PDI, ya merah. Kalau warna lain tergantung partainya,” kata sumber yang tidak mau disebut identitasnya.

Terkait adanya kongkalikong TP4D dengan penyedia kegiatan, Ketua TP4D Kejari Pekanbaru Ahmad Fuady menegaskan kalau tim TP4D solid adanya dan tetap konsisten dalam menjalankan tupoksinya.

Tidak benar ada kongkalikong. Pihaknya menyatakan siap tindak lanjuti apabila ada temuan dugaan korupsi dalam kegiatan Tugas Kementerian Perdagangan 2017 tersebut. TP4D solid adanya, dan kami siap untuk tindak lanjuti apabila ada temuan penyimpangan,” kata Ahmad Fuady.

Akan tetapi berdasarkan bukti dokumentasi foto yang telah diserahkan HR kepada TP4D (tanpa tanda terima), tidak juga membuahkan hasil dari kinerja TP4D Pekanbaru. TP4D Kejari pekanbaru yang terkesan tidak responsif akan perbedaan spesifikasi teknis, bill of quality maupun gambar rencana kegiatan dengan pelaksanaan berdasarkan dokumen yang sudah diberikan.

Dimana berdasarkan data tersebut, untuk dari kegiatan tugas pembantuan Kementerian Perdagangan ini adalah berbeda, sehingga beberapa item kegiatan yang disebut dalam gambar tak ditemukan dalam fisik Pasar Tengku Kasim Pekanbaru. dar

Tinggalkan Balasan