BALI, HR – Tindak lanjut pemberitaan HR dan harapanrakyatonline.com sebelumnya, pada Paket Pembangunan SPAM Regional Burana Titab Bawah, Kapasitas 185 L/D (MYC) dengan nilai HPS Rp 75.557.570.000, dilingkungan Satuan Kerja Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum (PKPAM) Bali, Ditjen Cipta Karya diduga sarat kepentingan yang dimenangkan perusahan tertentu yang berasal dari Jakarta.
Padahal, Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi No. 027/HR/IV/2018 tanggal 30 April 2018 yang disampaikan kepada Kepala Satker SNVT Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum, Ditjen Cipta Karya.
Paket Pembangunan SPAM Regional Burana Titab Bawah, Kapasitas 185 L/D (MYC) yang bersumber APBN 2018 yang diumumkan di website Kementerian PUPR itu, dimenangkan PT Karaga Indonusa Pratama dengan penawaran Rp 62.108.451.000 atau 82,2 %, dengan menggunakan yang diminta oleh ULP Pokja untuk subbidang Klasifikasi S1002 dan kualifikasi usaha besar (B1 atau B2).
Selain Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Pengolahan Air Minum dan Air Limbah serta Bangunan Pengolahan Sampah (SI002) yang diminta Pokja PKPAM, dan anehnya ada dua versi jadwal lelang dan ini jadwal versi akhir yakni dari Pengumuman Pascakualifikasi tanggal 20 – 27 Februari 2018, Download Dokumen Pengadaan 20 Februari – 01 Maret 2018, Evaluasi Penawaran 07 Maret -20 Maret 2018, Evaluasi Dokumen Kualifikasi 12 Maret-13 April 2018, Pembuktian Kualifikasi 15 Maret -11April 2018, Penetapan Pemenang 13 April 2018 dan seterusnya Penandatanganan Kontrak 24 April 2018/Lelang Sudah Selesai.
Dalam proses lelang yang ada perubahan (jadwal lelang berubah-ubah-red). Pasalnya, paket Pembangunan SPAM Regional Burana Titab Bawah, Kapasitas 185 L/D (MYC) ini sudah ditetapkan pemenang sebelumnya yakni dari jadwal untuk pembuktian dokumen kualifikasi dilakukan tanggal 13 -20 Maret 2018 dan seterunya dan penandatanganan kontrak tanggal 28 Maret 2018/lelang sudah selesai.
Artinya, proses lelang sampai tahapan tanggal kontrak 28 Maret 2018 dengan pemenang PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP) dengan penawaran Rp 62.108.451.000, namun entah bagaimana pula paket bernomor kode 395890640 ini dilanjutkan lagi proses lelangnya dan pemenangnya itu-itu juga yakni PT KIP dengan penawaran yang sama Rp 62.108.451.000, sedangkan akhir lelang untuk penandatanganan kontrak menjadi tanggal 24 April 2018/Lelang selesai.
Dengan adanya durasi yang berubah-ubah atau tidak menentu yakni sudah ditentukan pemenangnya, lalu diulang namun pemenangnya itu-itu juga, sehingga kuat dugaan bahwa bahwa perusahaan PT Karaga Indonusa Pratama adalah perusahaan yang diusung oleh oknum atau rekanan tertentu.
Bahkan, saat lelang dari awal dimana PT KIP masih berkualifikasi badan usaha menengah (M2) dengan posisi tanggal 28 Maret 2018, dimana SBU – Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Pengolahan Air Minum dan Air Limbah serta Bangunan Pengolahan Sampah (SI002) telah habis masa berlakunya dan sebelumnya tidak mencukupi kemampuan dasar/KD, sehingga hal ini tidak mencerminkan Peraturan Menteri PU No 31/2015 atas perubahan Permen PU No 07/2014 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi dan juga Permen PUPR No 19/PRT/M/2014 tentang atas Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
Namun pada saat lelang yang diulur-ulur waktunya, PT KIP malah sudah berkualifikasi usaha besar/B1, dan itu terlihat dengan tayang di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (lpjknet), posisi PT KIP berubah menjadi kualifikasi besar (B1) dengan pengalaman (kemampuan dasar/KD sejenis) menjadi lebih Rp 100 miliar, dan serta SBU subbidang S1002 menjadi aktif dengan cetak terbaru tanggal 19 Apil 2018 – 20 April 2021.
Dan sedangkan tahapan/jadwal lelang paket Pembangunan SPAM Regional Burana Titab Bawah, Kapasitas 185 L/D (MYC) diperpanjang hingga tanggal 24 April 2018 sebagai penandatanganan kontrak/lelang sudah selesai.
Bahkan pemenang PT KIP pada paket Pembangunan SPAM Regional Burana Titab Bawah, Kapasitas 185 L/D (MYC) ini, dimana sebelumnya PT KIP sebagai peserta dilingkungan Satker Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Bali pada paket Pengembangan Jaringan AL Terpusat IPAL Suwung (Sesetan dan Sekitarnya) MYC digugurkan dengan asalan “tidak mempunyai Kemampuan Dasar”.
Diduga peserta PT KIP dalam penyampaian personil inti/tenaga ahli (SKA) untuk memenuhi isian kualifikasi dengan menggunakan tenaga ahli pinjaman? Dan pemenang PT KIP dikondisikan sebagai pemenang atau ada unsur kesengajaan untuk memenangkan rekanan tertentu yang mana perusahaan tersebut diusung oleh pihak ketiga atau oknum yang masuk lelang dan adanya persekongkolan yang tidak sesuai UU RI No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sesuai detail lpjknet, data personil tenaga ahli PT KIP tercatat tiga orang sebagai tenaga ahli, namun subklasifikasi tidak memenuhi dan hanya AS603 (ahli K3 Konstruksi/madya), dan sedangkan salah tenaga ahli atas nama Zakariyya, ST tidak miliki SKA yang dimungkinkan karena telah habis masa berlakunya.
Sehingga kuat dugaan oleh pemenang PT KIP mengajukan personil tenaga ahli pada paket Pembangunan SPAM Regional Burana Titab Bawah, Kapasitas 185 L/D (MYC) adalah rental yang diragukan keabsaannya. Atau tenaga ahli miliki perusahaan lain sudah digunakan pada paket yang dimenangkannya.
Ketua Umum LSM Pemantau Aparatur Negara (Lapan), Gintar Hasugian berharap bahwa proses lelang paket Pembangunan SPAM Regional Burana Titab Bawah, Kapasitas 185 L/D (MYC) yang dimenangkan perusahaan dari Jakarta Utara itu, diminta segera diusut oleh aparat terkait.
Gintar menambahkan, perusahaan pemenang PT KIP diduga tidak berkapalitas baik sebagai dukungan peralatan, personil khususnya tenaga ahli.
Namun, dengan pemenang PT KIP dilakukan dengan menghalalkan segala cara dengan pinjam sana sini tenaga ahli, dan itu demi memenangkan perusahaan tertentu yang berkantor dari kawasan Jakarta Utara itu, lalu mampukan perusahaan pemenang PT KIP mengerjarkan proyek sebesar Rp 62,1 miliar? tim