BALI, HR – Tindak lanjut pemberitaan Harapan Rakyat dan www.harapanrakyatonline.com sebelumnya, pada tender di Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Bali, Ditjen Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR bermasalah dengan memenangkan perusahaan yang tidak memiliki SBU yang diminta oleh Pokja sebagai syarat lelang.
Paket Pembangunan Rumah Susun Nusa Penida Klungkung dengan nilai HPS Rp 13.990.000.000 yang diumumkan di portal pengadaan nasional Kementerian PUPR yang bersumber APBN 2018, dimenangkan PT Anindyaguna dengan penawaran harga 13.949.262.000 atau setara 99,7 Persen.
PT Anindyaguna merupakan penawaran tinggi itu berpotensi merugikan keuangan negara, dan anehnya dari 65 perusahaan atau peserta yang daftar, hanya satu-satunya PT Anindyaguna yang memasukan penawaran harga dan lolos sebagai pemenang. Lalu, apa maksud dari 65 peserta yang mendaftar namun tidak memasukkan penawarannya?
Akibatnya, hanya PT Anindyaguna yang lolos evaluasi dengan penawaran 99,7 persen, dan telah menandatangani kontrak kerja pada 29 Maret – 12 April 2018.
Fatalnya, PT Anindyaguna tidak memiliki empat SBU (21002, BG002, MK002 dan EL010) yang disyaratkan Pokja Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Bali. Pokja mensyaratkan peserta harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU), yakni Sub Bidang Perumahan Multi Hunian (21002), Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian (BG002,), Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pipa air (Plumbing) Dalam Bangunan dan Salurannya (MK002), Jasa Pelaksana Instalasi Tenaga Listrik Gedung (EL010).
Bahkan, salah satu kode SBU yakni 21002 sudah dinyatakan tidak berlaku lagi, karena seharusnya telah dikonversi ke BG002, dan kode BG002 ini pun tidak dimiliki oleh PT Anindyaguna.
Akibatnya, Pokja Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Bali telah melanggar aturan yang tertuang pada Permen PUPR No.19/PRT/M/2014 tentang perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi; dan juga Peraturan Menteri PUPR No. 31/PRT/M/2015 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
Berdasarkan data dari LPJK Nasional (lpjk.net) PT Anindyaguna hanya mengantongi SBU BG004, BG007, BG008, S1001, S1003 dan S1004.
Lalu, mengapa PT Anindyaguna ditetapkan sebagai pemenang, padahal syarat SBU yang diminta pokja tidak dapat terpenuhi? Apakah hal ini sengaja dipaksakan untuk menghindari lelang ulang?
Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline.com mempertanyakan dengan mengajukan surat konfirmasi dan klarifkasi yang disampaikan kepada Kepala Satuan Kerja SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Bali dengan bernomor: 037 /HR/VII/2018 tanggal 02 Juli 2018.
Kasatker Menjawab
Kepala Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Bali, I Wayan Suardana menjawab surat konfirmasi HR dengan surat balasan bernomor: UM.02.06/994/SNVT-PP.BALI/2018 tanggal 6 Juli 2018, menerangkan penetapan pemenang pekerjaan rumah susun Nusa Penida Klunkung adalah PT Anindyaguna dengan penawaran 99,7 % yang masih berada dibawah HPS yang berarti hal tersebut tidak berpotensi merugikan negara.
Wayan Suardana menambahkan, pelelangan pertama yang diumumkan secara nasional dan terbuka lewat SPSE Kementerian PUPR tidak ada penyedia yang memasukkan penawaran, sehingga pelelangan dinyatakan gagal dan kemudian dilakukan evaluasi terhadap gagalnya lelang tersebut.
“Terdapat indikasi permasalahan terhadap pekerjaan pondasi tiang pancang karena kondisi keterbatasan ketersediaan mobilisasi alat dan material yang berindikasi menghambat pelaksanaan pekerjaan, maka berdasarkan rekomendasi perhitungan pondasi bangunan selain dengan tiang pancang juga ada alternatif menggunakan pondasi bor file, sehingga dalam pelaksanaan lelang berikutnya PPK melakukan perubahan dokumen dimaksud,” ujar Wayan Suardana melalui surat jawabannya kepada HR.
Sayangnya, Kasatker Wayan Suardana tidak menjelaskan secara mendetail adanya perubahan dokumen yang dmaksud, dan apakah termasuk perubahan dokumen pengadaan untuk syarat SBU subbidang?
Dalam surat jawaban itu, Kasatker juga melampirkan SBU PT Anindyaguna yang berisi subbidang dengan kode BG004 (Jasa Pelaksana unuk Konstruksi Bangunan Komersial), BG007 (Jasa Pelaksana untuk Bangunan Pendidikan) dan BG008 (Jasa Pelasakan untuk Konstruksi Kesehatan). Kasatker juga mengatakan bahwa pelelangan ini tidak terdapat bukti menggiring dan menjagokan rekanan tertentu.
Kasatker Asal Jawab
Terkait surat jawaban itu, terbantahkan dengan data bahwa SBU PT Anindyaguna yang dilampirkan (BG004, BG007 dan BG008), ternyata tidak berlaku lagi. Berdasarkan data, ketiga subbidang itu telah habis masa berlakunya pertanggal 18 Maret 2015 – 17 Maret 2018. Masa berlaku SBU yang telah habis itu, tepat pada jadwal lelang tanggal 19 – 23 Maret 2018, yakni “Evaluasi Dokumen Kualifikasi” pada paket Pembangunan Rumah Susun Nusa Penida Klungkung.
Selain SBU yang dilampirkan oleh Kasatker Wayan Suardana sudah tidak berlaku, juga tidak ada hubungannya dengan paket Pembangunan Rumah Susun Nusa Penida Klungkung, yang seharusnya menggunakan SBU 21002 (dikonversi ke BG002), MK002 dan EL010. Ketiga SBU itu ternyata tidak dimiliki pemenang PT Anindyaguna.
Anehnya, walaupun fakta dokumen dapat dipertanggungjawabkan, Kasatker Wayan Suardana tetap mengkaim bahwa hasil pelelangan ini dilaksanakan dengan transparan, akuntabel, efektif dan efisien, tidak ada unsur rekayasa dan tidak mengenal yang namanya rekanan tertentu.
“Proses pra pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah susun Nusa Penida Klungkung, pihaknya bekerjasama dengan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kab Klungkung untuk mengawal pelaksanaan di lapangan,” ujar Wayan Suardana
TP4D Dicurigai “Tidur”
Ketua Umum LSM Pemantau Aparatu Negara (Lapan), Gintar Hasugian menilai bahwa pelelangan paket Pembangunan Rumah Susun Nusa Penida Klungkung penuh trik, dan jawaban konfirmasi dari Kasatker terkesan tidak masuk akal.
Salah satu poin yang disampakan Kasatker, bahwa proses lelang adalah adanya perubahan dokumen, namun tidak dijelaskan perubahan dokumen yang mana, dan apakah termasuk syarat untuk SBU subbidang?
Kalau diperhatikan, paket tersebut jelas berinduk pada subbidang kode BG002 (Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian), bukan kepada subbidang BG004 sebagai kontruksi bangunan komersial, bukan pula konstruksi bangunan pendidikan (BG007) dan bukan untuk konstuksi bangunan kesehatan (BG008).
“Jadi apa yang disampaikan Kasatker Wayan Suardana yang melampirkan SBU perusahaan PT Anindyaguna jelas tidak masuk akal dan asal jawab. Ini jelas mengada-ada. Dan sudah jelas bahwa poses lelang ini penuh trik untuk menjagokan rekanan tertentu,” ujar Gintar kepada HR, (18/07/2018), di kompleks Pattimura Kementerian PUPR.
Gintar menguraikan, sesuai dokumen pengadaan yang diminta Pokja ULP Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Bali, yakni mencantumkan adanya subbidang Perumahan Multi Hunian (21002). Namun, kode 21002 ini sudah lama tidak berlaku, dan yang berlaku adalah dikonversi ke kode BG002 sesuai subbidangnya, dan hal itu juga tertayang pada lpjk.net, bukan lpjk.go.id.
Gintar menjawab bilamana Satker tersebut mendapat pengawalan dari TP4D Kejari Kab Klungkung, maka seharusnya sejak awal pihak TP4D mengingatkan pihak Satker agar membatalkan lelang, dan menyarankan lelang ulang.
“Ini jelas ada yang salah pada saat tender, dan TP4D Kejari Kab Klungkung pun diam dan membiarkan lelang itu berlanjut dan memenangkan PT Anindyaguna. Lalu apa fungsi TP4D Kejari Kab Klungkung pada saat lelang itu? Tidur saja atau memang SDM TP4D Kejari Kab Klungkung tidak paham soal tender, sehingga mudah dipermainkan atau dininabobokan oleh oknum Kasatker atau oknum Pokja ULP Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Bali?” tegas Gintar. tim