Paket Pelebaran Jalan Bayah–Cibarenok–BTS Prov Jabar Rp43,4 M Layak Dilidik Aparat

oleh -492 views
oleh
BANTEN, HR – Tender di PJNW II Banten pada paket pelebaran Jalan Bayah – Cibarenok – BTS Prov Jabar (15,44 Km) dengan penawaran Rp43.329.000.000, dimenangkan PT Lampiri Djaya Abadi patut dilidik aparat hukum, atas dugaan kebenaran dokumen administrasi PT Lampiri saat mengikuti tender.
Saat tender itu, PT pemenang diduga telah melampirkan persyaratan berupa dokumen peralatan Asphalt Mixing Plant (AMP) yang diduga tidak laik beroperasi. Hal ini pun telah HR konfirmasikan kepada Kepala Satker PJNW II Banten melalui surat konfirmasi No: 028/HR/2015 tanggal 11 Mei 2015. Namun hingga saat ini, pihak Satker belum memberikan tanggapan.
Akibat pemberitaan HR pada edisi 472 dengan judul berita “AMP Lampiri Tak Laik Beroperasi”, ternyata mendapat tanggapan lisan dari pihak Lampiri. TN, pihak Lampiri mendatangi Redaksi HR untuk mengklarifikasi pemberitaan itu. Namun, kedatangan TN tersebut tidak disertai pembuktian berkas tender, sehingga kebenaran yang dikatakan TN mengenai dokumen peralatan PT Lampiri tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kedatangan TN tersebut justru makin menambah kecurigaan HR, bahwa Satker PJNW II Banten yang dikritik justru tidak menjawab konfirmasi tertulis HR. Secara logika, bila memang dokumen tender PT Lampiri itu sudah sesuai dengan kebenarannya, maka tidaklah sulit Satker PJNW II Banten untuk menjawab konfirmasi tertulis HR.
Dikatakan TN bahwa pihaknya mengikuti tender itu dengan memakai AMP milik perusahaan orang lain. Namun, AMP yang dimaksud TN ternyata juga tidak ada lampirannya untuk diperlihatkan kepada HR.
Jumat (5/6), sekira pukul 13. 45 Wib, HR kembali mengkonfirmasi ke Kasatker PJNW II Banten, Subagus, melalui telepon 0254-280540, namun yang menerima telepon adalah staf Satker yang tidak mau disebutkan namanya, menyatakan, “Pak Kasetker sedang rapat dan gak bisa diganggu.”
Seperti diketahui, pemenang PT Lampiri Djaya Abadi pada paket Pelebaran Jalan Bayah – Cibarenok – BTS Prov. Jabar (15,44 Km) dengan penawaran Rp 43.329.000.000, yang mana persyaratan yang diajukan didalam dokumen pengadaan terutama peralatan AMP (Asphalt Mixing Plant)-nya belum bersertifikat “tidak laik operasi”?
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Ditjen Bina Marga No. 10/SE/Db/2014 tentang Penyampaian standar dokumen pengadaan dan spesifikasi umum 2010 (Revisi 3) untuk pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan, yang kemudian oleh kepala Balai Besar PJN IV mengeluarkan Surat Edaran bernomor : 14/SE-BV/2014 tertanggal 15 Desember 2014, dimana salah satu poin Surat Edaran Kepala Balai tersebut menginstruksikan kepada peserta lelang yang mengajukan penawaran pekerjaan jasa konstruksi jalan untuk melampirkaan Sertifikasi Kelaikan Operasi Peralatan Asphalt Mixing Plant (AMP) pada dokumen penawaran dan bila diperlukan melaksanakan instruksi ke lapangan dalam rangka mengevaluasi jarak lokasi AMP dengan lokasi pekerjaan yang bertujuan meminimalkan penurunan suhu hotmix di lokasi pekerjaan.
Atas instruksi tersebut diatas, maka bagi penyedia jasa/kontraktor yang mengikuti tender harus melampirkan di dalam dokumen penawaran yakni persyaratan peralatan AMP yang sudah bersertifikat laik operasi, namun hal itu di satuan kerja PJN wilayah II Banten dimana persyaratan AMP itu disampingkan dan menyalahi aturan saat mengikuti lelang pada paket Pelebaran Jalan Bayah – Cibarenok – BTS Prov. Jabar (15,44 Km). yang dimenangkan oleh PT Lampiri yang beralamat di kawasan Kembangan, Jakarta Barat itu.
AMP (asphalt mixing plant) pemenang PT Lampiri belum bersertifikat laik operasi, dan sesuai data yang terdaftar di lingkungan BBPJN IV (DKI, Jawa Barat dan Banten) yang didapat HR, yakni AMP PT Lampiri ada dua lokasi atau base camp yakni di JL. Desa Lambung Sari RT. 03/01 Tambun Selatan, Bekasi dengan merek Shin Sheng, tipe TSAP 1000 dengan kapasitas 60 TPH dan AMP yang berlokasi/basecamp di Jl. Raya Pasar Kemis, Kampung Tanjung Desa Suka Asih, Cikupa, Tangerang dengan merek shin sheng dengan tipe 1000 dan berkapasitas 60 TPH. Kedua AMP PT Lampiri yang berlokasi di Tangerang dan Bekasi itu, “belum bersertifikat laik operasi (sertifikat kadaluarsa belum mengajukan surat permohonan sertifikat ), namun malah jadi pemenang, dan tanggal kontraknya sudah disepakati dengan nomot kontrak : KU/08.08/KTR/PJNW-II.BTN/PPK-SLCMBS/27042015.04, tanggal 27 April 2015 pada paket Pelebaran Jalan Bayah – Cibarenok – BTS Prov. Jabar (15,44 Km) itu. ■ tim/p/k

Tinggalkan Balasan