Paket Konsultansi di Satker Pamsimas Cipta Karya Patut Dicurigai

oleh -1.6K views
oleh

JAKARTA, HR – Proses lelang konsultansi untuk pekerjaan “tahun jamak” tahun 2017 di Satuan Kerja Pengembangan Air Minum Berbasis Masyarakat atau Satker Pembinaan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas), dimenangkan rekanan binaan yang cukup lama bercokol dilingkungan Ditjen Cipta Karya?

Selain pemenangnya diduga perusahaan binaan, dalam proses lelang dengan sistem atau metode evaluasi “biaya terendah” itu, ternyata penawaran terendah digugurkan dengan alasan tidak masuk akal.

Seperti yang sudah diumumkan di aplikasi SPSE Kementerian PUPR, yakni dua paket masing-masing Regional Oversight Management Services (ROMS)-2, Provinsi Sumatera Utara dengan nilai HPS Rp 67.488.960.930, dan Regional Oversight Management Services (ROMS)-11 Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan HPS Rp 84.173.760.983, yang mana pemenangnya adalah PT. Widya Graha Asana dengan masing-masing penawaran yakni Rp 60.385.173.456 dan 74.546.313.880.

Kedua paket tersebut yang mana dalam proses lelang cukup lama, atau durasinya sampai empat bulan lebih itu, dilaksanakan pekerjaannya yang bersumber dana APBN oleh PT Widya Graha Asana setelah penandatanganan kontrak tanggal 17 Maret 2017 untuk paket Regional Oversight Management Services (ROMS)-2, Provinsi Sumatera Utara dan tanggal kontrak 7 Februari 2017 untuk paket Regional Oversight Management Services (ROMS)-11 Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Oleh ULP Pokja Satker Pamsimas atau Satker PAMBM, menerapkan metode evaluasi “biaya terendah” kepada kedua paket tersebut, yakni paket Regional Oversight Management Services (ROMS)-2, Provinsi Sumatera Utara diikuti 66 peserta dan empat peserta yang memasukkan dokumen dan lulus administrasi teknis dan harga penawaran antara lain: PT. ACM dengan penawaran Rp 60.261.865.365, PT WGA Rp 60.385.173.456, PT PPI Rp 62.323.300.648, dan PT GMC Rp 63.140.780.557.

Sedangkan paket Regional Oversight Management Services (ROMS)-11 Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diikuti 53 peserta dan yang memasukkan dokumen penawaran dan lulus teknis itu ada empat peserta yakni : PT WGA Rp 74.546.313.880, PT VK (Persero) Rp 78.066.650.150, PT YK (Persero) Rp 78.502.779.600, dan PT ID Rp 79.276.145.320.

Dengan metode evaluasi “biaya terendah” itu, maka semua peserta baik di paket Regional Oversight Management Services (ROMS)-2, Provinsi Sumatera Utara dan maupun paket Regional Oversight Management Services (ROMS)-11 Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memasukkan dokumen penawaran dievaluasi dengan untuk teknis (skor teknis) mencapai 100,00, artinya full semua peserta untuk nilai teknis.

Karena evaluasi “biaya terendah” maka yang seharusnya pemenang adalah penawar terendah, dan hal itu pada paket Regional Oversight Management Services (ROMS)-2, Provinsi Sumatera Utara dimana penawar terendah bukan sebagai pemenang.

Penawaran terendah PT. Adicitra Mulyatama senilai Rp 60.261.865.928 digugurkan dengan alasan; “Tenaga Ahli PC tidak memenuhi kualifikasi”, sedangkan pemenang PT Widya Graha Asana Rp 60.385.173.456 yang merupakan penawar urutan kedua atau selisih Rp 123.307.528.

Peserta lainnya, PT Pillar Pusaka Inti Rp 62.323.300.648 yang merupaka urutan ketiga terendah juga dinyatakan gugur dengan alasan yang sama pula, “tenaga ahli PC tidak memenuhi kualifikasi”. Padahal kedua perusahan (PT Adicitra Mulyatama sebagai penawar terendah dan PT Pillar Pusaka Inti) dinyatakan lulus kualifikasi adminstrasi dan teknis, bahkan nilai teknis (skor teknis) mencapai 100.00 atau sama dengan skor nilai pemenang PT Widya Graha Asana.

Pengumuman dengan e-seleksi sederhana dan metode evaluasi “biaya terendah” satu sampul dinilai tidak transparan pada kedua paket (Regional Oversight Management Services (ROMS)-2, Provinsi Sumatera Utara dan Paket Regional Oversight Management Services (ROMS)-11 Provinsi Nusa Tenggara Timur), yakni salah satunya adalah tidak diumumkannya syarat kualifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan SIUJK untuk (subbidang/klasifikasi/layanan) yang digunakan peserta, sehingga hal ini membatasi dan seharusnya harus memuat sekurang-kurangnya nama dan alamat ULP yang akan mengadakan seleksi, uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan, nilai total HPS, syarat-syarat peserta seleksi, tempat/hari tanggal dan waktu untuk mengambil dokumen kualifikasi.

Begitu pula kedua paket tersebut yang dimenangkan PT Widya Graha Asana, dalam penyampaian dokumen pengadaan diragukan dalam waktu bersamaan atau overlapping yakni personil inti (tenaga ahli) sejenis.

Hal itu diketahui bahwa persyaratan personil inti khususnya tenaga ahli yang sejenis adalah penawaran hanya untuk 1 (satu) paket pekerjaan yang dilelangkan, apabila penawar mengikuti beberapa paket pekerjaan, maka personil inti untuk paket pekerjaan lain harus dari personil yang berbeda sehingga tidak sesuai aturan didalam Perpres 54/2010 dan perubahannya Perpres No 70/2012, Perpres 4/2015 dan Permen PUPR No. 31/PRT/M/2015 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.

Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) dan harapanrakyatonline.com telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi dengan surat bernomor: 015/HR/III/2018 tanggal 12 Maret 2018 yang disampaikan kepada Kepala Satker Pembinaan Pamsimas, namun tidak ada tanggapan.
Kemudian, sejak surat konfirmasi HR tersebut disampaikan kepada Kasatker Pembinaan Pamsimas, dan berselang dua minggu tidak ada jawaban.

Namun anehnya, sejak surat konfirmasi HR tertanggal 12 Maret 2018 itu dilayangkan, malah berganti nama satuan unit kerja yang tayang diaplikasi SPSE, yakni Satker Pengembangan Air Minum Berbasis Masyarakat, sehingga oleh HR pun melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kedua dengan nomor: 19/HR/III/2018 tanggal 26 Maret 2018, dan sampai saat ini belum ada tanggapan hingga berita naik cetak. tim

Tinggalkan Balasan