Paket Embung Gede Bage Bandung Terindikasi KKN

oleh -656 views
oleh
BANDUNG, HR – Pemberitaan Surat Kabar Harapan Rakyat dan www.harapanrakyatonline.com sebelumnya pada pekerjaan paket Pembangunan Embung Gede Bage Kota Bandung dilingkungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR terindikasi KKN dengan memenangkan perusahaan tertentu.
Sesuai pengumuman pemenang aplikasi pengadaan Kementerian PUPR, anggaran yang dipakai bersumber APBN 2017 itu, pada paket Pembangunan Embung Gede Bage Kota Bandung dengan nilai HPS Rp 95.500.000.000, yang dimenangkan PT Hidup Indah Permai dengan penawaran harga Rp 85.843.734.000 atau 89,88 persen. Perusahaan pemenang merupakan urutan keempat dari tujuh peserta yang memasukkan SPH. Perusahaan itu melangkahi penawaran terendah urutan pertama PT Bumi Karsa, urutan kedua PT Dutaraya Dinametro dan urutan ketiga PT Nindya Karya Wilayah.
Dugaan yang berkembang diperoleh Harapan Rakayat (HR), bahwa urutan terendah dianulir oleh Pokja Satker Citarum sebagai pemenang, yang sangat jauh selisih penawarannya dari ketiga peserta terendah itu, yakni Rp 76.399.981.000, urutan kedua Rp 78.217.663.000 dan urutan ketiga Rp 83.052.882.000 dan pemenang menawar harga Rp 85.843.734.000.
Hal lainnya, di pengumuman pemenang PT Hidup Indah Permai (PT HIP) yang mencantumkan domisili dan NPWP yakni Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok J No. 16, Jl Letjen Suprapto Kel. Sumur Batu Kec. Kemayoran Jakpus – Jakarta Pusat (Kota) – DKI Jakarta dan NPWP : 01.571.159.1-024.000.
Namun, dari 190 peserta (badan usaha) yang mengikuti proses lelang paket Pembangunan Embung Gede Bage Kota Bandung, dimana ada dua peserta yang “satu atap” atau “satu alamat” dengan perusahaan pemenang PT HIP, yang diduga dikendalikan satu orang atau oknum yang bermain di Satker Citarum.
Pada lelang itu, Pokja Satker BBWS Citarum membuat persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yakni: Jasa Pelaksanaan Untuk Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan Prasarana Sumberdaya Air Lainnya Kode sub Bidang (SI001).
Ironisnya, PT HIP tidak dapat memenuhi SBU yang disyaratkan Pokja Satker BBWS Citarum. Hal itu terungkap berdasarkan data PT HIP yang tertayang pada Detail Lembaga Pengembangan Jasa Konsruksi (LPJK-NET) yang diperoleh HR.
Berdasarkan data LPJK-NET, Kemampuan Dasar (KD)/Pengalaman Sejenis yang dimiliki PT HIP tidak mencukupi untuk mengerjakan proyek yang dimenangkannya itu. Pengalaman Sejenis/KD dengan ukuran 3PNt yang tertayang di LPJK-NET yang dimiliki PT HIP hanya sebesar Rp 61.567.000.000, yang diambil tahun 2015. Dengan fakta itu, maka PT HIP tidak dibenarkan menang tender di paket senilai Rp 95.500.000.000.
Kemudian, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diumumkan di aplikasi pengadaan Kementerian PUPR tercatat Nomor 01.571.159.1-024.000, namun yang tertayang di LPJK NET tercatat NPWP No: 01.571.159.1-027.000. Dengan adanya dua NPWP itu, tidak diketahui mana NPWP yang benar untuk mengikat kontraknya.
Adanya dugaan “pengaturan” atau “dikondisikan” proses lelang paket Pembangunan Embung Gede Bage Kota Bandung di BBWS Citarum, diduga tidak lepas campur tangan oknum dilingkungan Satker yang bermain. Apalagi awalnya, dianulir pemenang penawar terendah sehingga sangat terlihat kental kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) dan dugaan persekongkolan, dengan menabrak UU RI No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan Perpres 54/2010 dan Perubahaannya serta Permen PUPR No.31/PRT/M/2015 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) telah mengajukan pertanyaan dan klasifikasi yang disampaikan kepada Kepala BBWS Citarum dengan No: 44/HR/VII/2017, tanggal 17 Juli 2017, namun sampai saat ini belum ada tanggapan.
Minta Usut Tuntas
Ketua Umum Lembaga Pemantau Aparatur Negara (LAPAN), GR Hasugian kepada HR belum lama ini, menjelaskan, bahwa proses paket Pembangunan Embung Gede Bage Kota Bandung penuh trik-trik untuk menggolkan rekanan tertentu, apalagi dinilai sebelumnya ada peserta dianulir yang merupakan penawar terendah.
Dilanjutkan GR Hasugian, paket yang satu ini kelihatannya tidak mengedepankan prosedur yang berlaku, walaupun terkesan memenuhi prosedur, namun kelemahan proses lelang melalui online sangat kental, sehingga patut dicurigai proses lelangnya.
Gintar menambahkan, paket Pembangunan Embung Gede Bage Kota Bandung yang diduga dimenangkan perusahaan memiliki kekurangan seperti tidak cukup KD, NPWP double, domilisi bermasalah, merupakan indikasi adanya campur tangan oknum di lingkungan Satker BBWS Citarum yang memaksakan PT HIP sebagai pemenang.
“Aparat hukum jangan diam aja untuk mengungkap kasus dugaan persekongkolan itu. Tunjukkan kemampuan aparat hukum mengungkap kasus itu. KPK, TP4P/D, Kejaksaan, Polri, Saber Pungli, dan Inspektorat Jenderal, saya yakin sudah paham pokok permasalahannya. Kalau diam, berarti aparat hukum juga ada apanya dengan Satker tersebut,” ujar GR Hasugian. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan