Paket BPPW Maluku Rp 66,9 Miliar BP2JK Menangkan Rekanan Binaan

oleh -1.4K views
oleh

MALUKU, HR – Paket yang dilaksanakan fisiknya oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Maluku Ditjen Cipta Karya, dan yang dilelang Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Maluku-Ditjen Bina Konstruksi diduga penuh trik dengan tujuan menggolkan rekanan binaan sebagai pemenang.

Paket tersebut adalah Pembangunan Gedung Kuliah Bersama F. MIPA dan Marine Center Universitas Pattimura senilai HPS Rp 66.985.159.396,57, yang ditetapkan pemenang PT Bumi Aceh Citra Persada Rp 60.965.365.135,40 dan Lelang sudah selesai tanggal 27 Nopember 2019.

Dana sumbur APBN Kementerian PUPR dengan pekerjaan tahun jamak itu, sebelumi ditetapkan sebagai pemenang PT Bumi Aceh Citra Persada (PT. BACP), dimana peserta yang memasukkan hargaa ada enama antara lain: PT Trisna Karya Rp 59.481.465.053,23, PT Pratama Godean Jaya Rp 59.648.148.433,88, PT Cipta Perkasa Prima Rp 60.232.067.472,40, PT Verbeok Mega Perkasa Rp 60.476.850.737,32, PT Bumi Aceh Citra Persada Rp 60.965.365.135,40 dan PT Murni Konstruksi Indonesia Rp Rp 63.796.301.590,90.

Posisi pemenang PT BACP adalah urutan kelima hingga hal ini dinilai penawaran tinggi dan hal itu berpotensi kerugian negara.
Selain penawaran yang tinggi atau masih ada peserta penawar terendah dan layak sebagai pemenang, lelang paket Pembangunan Gedung Kuliah Bersama F MIPA dan Marine Center Universitas Pattimura ini juga dilakukan, “lelang ulang” dengan tujuan memuluskan rekanan tertentu yang berasal dari Banda Aceh.
Bahkan persyaratan oleh peserta pemenang PT BACP diduga tidak memenuhi, yakni diminta memiliki paling kurang 1 satu tenaga tetap bersertifikat ahli SKA Muda yang sesuai dengan Subklasifikasi SBU yang disyaratkan untuk Usaha Menengah.

Namun oleh PT BACP tidak memiliki tenaga ahli tetap (SKA Muda) dan diketahui berdasarkan tayang di laman lpjknet yakni tenaga ahli tetap antara lain: Muhamad Iqbal ST dengan AS202-Ahli Teknik Jalan/Madya, Mangara Sinaga ST dengan AS202-Ahli Teknik Jalan/Mayda dan AS211-Ahli SDA/Madya, Tigor Danile Tambun degnan AM303-Ahli Teknik Plambing dan Pompa Mekanik/Madya dan AM301-Ahli Teknik Mekanikal/Madya, Arie Subechi Widodo dengan AL602 – Ahli Manajemen Proyek/Utama, AS201-Ahli Teknik Bangunan Gedung/Utama, AL604-Ahli Sistem Manajemen Mutu/Madya, M. Sigit ST dengan AS201- Ahli Teknik Bangunan Gedun/Utama,AS215 – Ahli Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan/Madya, AL602- Ahli Manajemen Proyek/Utama, AL604- Ahli Sistem Manajemen Mutu/Utama.

Dari nama tenaga ahli tersebut diatas, tidak ada sesuai dengan BG007-AS201-Ahli Teknik Bangunan Gedung untuk kualifikasi Muda sehingga tidak memenuhi ketentuan pembuktian tenaga tetap dilakukan pada tahap pembuktian kualifikasi Bukti setor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1.

Kemudian, paket pekerjaan dengan nilai pagu anggaran di atas Rp 50.000.000,00 wajib mensubkontrakkan sebagian pekerjaan utama kepada penyedia jasa spesialis dan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa Usaha Kecil, namun oleh PT BACP yang berasal dari Banda Aceh itu tidak melakukanya sesuai dokumen yang dipersyaratkan.

Hal lainnya, pemenang PT BACP tidak memiliki atau melampirkan Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Kemenaker sesuai yang dipersyaratkan (BAB V- LDK, huruf A Persyaratan Kualifikasi, point 7).

Sehingga lelang paket Pembangunan Gedung Kuliah Bersama F MIPA dan Marine Center Universitas Pattimura diduga peserta pemenang PT BACP dalam proses lelang dikondisikan atau diatur kepada rekanan tertentu, yang mana perusahan adalah rental atau pinjaman dan yang masuk adalah pihak ketiga dengan kerjasama dari pihak tertentu di lingkungan BPPW dan BP2JK.

Hal ini, maka diduga tidak memperhatikan peraturan sesuai Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri PUPR No. 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia dan juga adanya persekongkolan yang tidak sesuai UU RI No. 5/1999 tentang Larangan praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Surat kaba Harapan Rakyat (HR)dan www.haparanrakyatonline.com telah mengajukan surat klarifikasi bernomor. 016/HR/III/2020 tanggal 02 Maret 2020 yang disampaikan kepada Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Provinsi Maluku, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan hingga berita naik cetak. tim

Tinggalkan Balasan