SURABAYA, HR – Proyek Pembangunan dan Pengembangan Kws Permukiman Pedesaan Potensial Kws Licin Kab. Banyuwangi (AGR.18-02) Tahun 2018, yang dilaksanakan Satker Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Jawa Timur, layak diduga hanya menghambur-hamburkan APBN Ditjen Cipta Karya Kementerian PU PR.
Berdasarkan pengamatan HR di lokasi, (8/5), pekerjaan yang berada di kawasan wisata Licin Banyuwangi tersebut tidak sewajarnya bernilai HPS Rp. 5.299.732.900,-, karena jalan yang akan dibangun kondisi aspalnya masih bagus dan masih sangat layak untuk dilalui kendaraan R2 dan R4.
Proyek yang dimenangkan oleh kontraktor Mitra Utama Raya dengan nilai penawaran Rp. 4.383.156.800,- (82%), dan berdasarkan data yang diperoleh HR dari beberapa sumber, diketahui volume panjang jalan yang akan dibangun yakni 4.052 m dan lebar 6 m.
Tetapi ada sedikit keanehan, di lokasi pekerjaan tersebut juga terdapat pekerjaan yang pendanaannya dari APBD Kab. Banyuwngi dan terindikasi tumpang tindih, karena volume panjang pekerjaan yang didanai APBN Kemen PU PR tersebut (4.025 m) terdapat juga tanda survei dari Dinas PU Bina Marga Kab. Banyuwangi.
Kondisi jalan mulai sta 0+000 sampai sta 2+500 menurut pengamatan HR sangatlah mulus, dari sta 2+500 ke sta 2+550 hanya sedikit yang rusak, kurang lebih volumenya hanya 1 m2.
Sementara menurut pengamatan HR, untuk kondisi jalan mulai dari sta 2+550 sampai sta 4+025, jikalau pihak pengguna barang/jasa pemerintah yang dalam hal ini Satker Pengembangan Kawasan Permukiman Dan Penataan Bangunan Provinsi Jawa Timur punya niat untuk berhemat anggaran, maka untuk memperbaiki jalan tersebut biayanya ditaksir tidak lebih dari 100 juta.
HR berharap dengan tulisan ini kiranya BPK RI maupun Inspektorat Jenderal Kementerian PU PR memeriksa oknum pejabat Satker, karena ada dugaan bahwa proyek AGR.18-02 hanya dijadikan ajang untuk “mencuri “ uang rakyat. ian