Pakai ADD Rp 580 Juta, Warga Desak Kades Ella Hulu Diproses Hukum

oleh -1.5K views
oleh

MELAWI, HR – Warga Desa Ella Hulu meminta agar Kejaksaan Negeri Sintang segera memproses hukum Kepala Desa Ella Hulu, karena yang bersangkutan diduga telah menyalahgunakan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017.

Keluarga Besar Masyarakat Desa Ella Hulu, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi, Saprijal dan Edi, menyampaikan ke awak media ini berdasarkan Surat Pengantar No 140/76/DPMD dan Surat Keputusan Bupati Melawi No 140/10 tahun 2018, tanggal 2 Februari, tentang Pemberhentian Kepala Desa Ella Hulu Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi Tahun 2018.

“Meminta dengan tegas kepada Polres Melawi untuk menuntaskan laporan mengenai Kepala Desa Ella Hulu. Jangan sampai Polres Melawi sudah masuk angin, karena tidak seharusnya Polres Melawi menunda atau menghambat kasus Kepala Desa Ella Hulu. Bukti – bukti sudah ada karena itu harus di proses sampai tuntas,” tegas Saprijal dan Edi.

Berdasarkan pernyataan oknum Kepala Desa berinisial SUN di Desa Nanga Ella Hulu, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi, Kalbar, akhirnya mengaku kepada masyarakat tentang Dana Desa Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 580 juta dipakai untuk kepentingan pribadinya.

Berkaitan dengan Kades Nanga Ella Hulu alias SUN, kata Saprijal dan Edi, meminta kepada Tim Tipikor Polres Melawi yang sudah datang ke TKP untuk menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Ella Hulu, dan kasusnya sudah layak untuk dimulai penyelidikan hingga ke penyidikan.

Mereka juga dengan tegas meminta kepada Kajari Kabupaten Sintang untuk mempresentasikan hasil audit ADD tahun 2017 yang telah diperiksa, untuk disesuaikan antara LPJ dan hasil pekerjaan.

“Seharusnya telah ada temuan dan Kepala Desa Ella Hulu telah diproses kasus korupsi,” jelasnya.

Masyarakat Desa Ella Hulu merasa kesal bahwa Kepala Desa yang sudah sah diberhentikan oleh Bupati Melawi tapi saat ini masih sibuk menjalankan aktifitas bisnis pribadinya menggunakan mobil milik pemerintah desa yang berlambangkan Pemda Kabupaten Melawi. abd

Tinggalkan Balasan