Pahlivi Sosialisasikan Perda Keterbukaan Informasi Publik

BANGKA TENGAH, HR – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pahlivi menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bertempat di Syifa Cafe, Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (24/5/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Pahlivi menjelaskan bahwa Perda tersebut merupakan produk hukum yang disusun oleh DPRD Babel dan telah disahkan sejak tahun 2019. Sosialisasi ini merupakan bagian dari kewajiban legislator untuk menyampaikan hasil kerja legislasi kepada masyarakat.

“Legislasi adalah salah satu fungsi DPRD. Setelah perda disahkan, kami wajib mensosialisasikannya agar masyarakat tahu dan memahami hak-haknya atas produk hukum yang dibuat oleh anggota dewan,” tegas Ketua Komisi I DPRD Babel ini.

Pahlivi menerangkan bahwa informasi publik mencakup seluruh data dan informasi yang dikelola, disimpan, atau diterima oleh badan publik, baik di lingkungan pemerintah daerah maupun lembaga lainnya seperti DPRD.

“Perda ini menjamin masyarakat tidak boleh dihalangi saat ingin mengetahui informasi publik, terutama yang berkaitan dengan pelayanan dan penggunaan anggaran. Ada dasar hukum yang menguatkan hak masyarakat untuk mengetahui,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Perda No. 6 Tahun 2019 ini penting untuk diketahui oleh seluruh masyarakat Babel, agar mereka tidak ragu dalam meminta informasi yang seharusnya terbuka.

“Selama informasi yang diminta bukan bagian dari rahasia negara, maka wajib disampaikan kepada masyarakat. Ini bentuk transparansi dan akuntabilitas yang harus dijaga,” katanya.

Lebih jauh, Pahlivi mengajak masyarakat untuk turut aktif berpartisipasi dalam mendukung implementasi Perda ini, guna mewujudkan pemerintahan yang amanah, bersih, transparan, dan akuntabel.

“Keterbukaan informasi tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga perlu partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan. Masyarakat harus ikut terlibat agar pelaksanaan perda ini berjalan efektif,” imbuhnya.

Sebagai penutup, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Babel ini juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi di era digital yang sangat terbuka ini. Ia menekankan pentingnya memverifikasi sumber informasi untuk menghindari penyebaran hoaks.

“Di era keterbukaan ini, kita harus selektif dan cerdas. Jangan mudah termakan isu-isu yang tidak jelas kebenarannya. Informasi yang benar akan membentuk masyarakat yang berkualitas,” tutupnya. agus priadi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *