PAGARALAM, HR – Bertempat di ruang rapat Besemah I kantor Walikota Pagaralam, Berdasarkan hasil Rapat Gugus tugas Covid 19 kota Pagaralam pada tanggal 27 Mei 2020, Masjid-masjid boleh di buka dengan SOP kesehatan, kecuali masjid yang rawan atau strategis yang sering di datangi orang di luar kota Pagaralam.
Hal ini diberitahukan oleh Kepala Kantor Kementrian Agama kota Pagaralam Win Hartan kepada teman-teman wartawan bahwa setiap para jamaah yang melakukan sholat dimasjid harus memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) kesehatan, dimana Warga dianjurkan memakai masker, mempersiapkan sabun untuk cuci tangan, membawah Sajadah masing-masing, melakukan penyemprotan dengan disenfektan atau Deterjen satu kali setiap tiga hari.
Terpisah, Pemerintah kota Pagaralam melalui Sekda kota Pagaralam Drs Samsul Bahri Burlian Msi kepada teman-teman wartawan mengatakan rapat ini di rencanakan untuk relaksasi dalam penerapan masjid -masjid yang di perbolehkan melakukan sholat berjamaah, keputusan rapat ini akan dibahas secara bersama besok pagi dengan MUI, NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid, dan pondok Pesantren di kota Pagaralam.
Beberapa masjid yang diperbolehkan adalah masjid yang jumlah jamaahnya bukan banyak dari kaum pendatang, bukan masjid yang berada di pinggir jalan raya atau lintas propinsi, kemudian bagi masjid yang akan beroperasi harus tetap melakukan Protokol Covid, hal ini akan kita dijelaskan kepada pengurus- pengurus masjid yang ada di kota Pagaralam, kata Samsul. jauhari gunawan