MAJALENGKA, HR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka responsif terhadap permasalahan yang menjadi salah satu penyebab lemahnya proses pemungutan pajak PBB-P2 sehingga dinilai tidak optimal.
Menurut Kepala Bapenda Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam, dari hasil proses identifikasi yaitu adanya bersinggungan antara proses pemungutan yang dilakukan petugas dengan penghasilan tetap (Siltap).
Kemudian, pihaknya menyampaikan permasalahan tersebut kepada kepala daerah, dan hasilnya direspon dengan dikeluarkan diskresi sebuah kebijakan.
“Atas kebijakan Pak bupati, sekarang Siltap yang awalnya tiga bulan, kini bisa turun menjadi per dua bulan. Oleh karena itu, saya mohon proses pemungutan pajak PBB-nya dioptimalisasi. Tidak ada lagi singgungan antar proses pemungutan yang dilakukan dengan Siltap,” ungkap Irfan, Kamis, (17/2/2022).
Ia memaparkan, berbagai langkah yang kini ditempuhnya itu tidak hanya sebagai upaya optimalisasi terhadap pencapaian PBB semata.
Namun lebih dari itu, Bapenda Majalengka berkeinginan memperbaiki neraca keuangan pemerintah daerah.
“Sebab belakangan di tahun-tahun sebelumnya selalu mengalami minus, sehingga menggunung menjadi bola salju yang pada akhirnya menjadi piutang,” katanya.
Sehingga, lanjutnya, proses piutang tersebut dinilai akan sangat sulit untuk ditagih, karena di satu sisi pihaknya pun harus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai sadar membayar pajak.
“Seperti kita ketahui bersama, bahwa uang yang dipungut oleh pemerintah daerah melalui PBB-P2 ini sudah ditunggu untuk program kesejahteraan masyarakat dan program infrastruktur tentunya,” jelas Irfan.
“Untuk itu maka sebagai langkah percepatan dalam pengoptimalan PBB-P2 dengan mendistribusikan lebih awal SPPT kepada masyarakat wajib pajak,” kata dia.
“Biasanya tahun 2021 lalu SPPT dibagikan pada bulan April. Untuk sekarang ini kita lakukan percepatan pendistribusiannya mulai dari bulan Februari, dengan harapan proses pemungutan akan bisa berakhir pada bulan Juni,” pungkasnya. lintong