Owner PT PIN Terima Nasehat Temenggung

oleh -35 Dilihat

Supriyo (kanan) Manager PT PIN, Korintus SH (Tengah) PH PT PIN, Miltoni S.Hut (kiri) Managemen PT PIN.

SINTANG, HR – Pemilik (Owner) PT. Pelita Intra Nasional (PT.PIN) Andres, dikabarkan telah menerima nasehat dan keputusan hakim adat Temenggung Kabupaten Sintang.

Nasehat Temenggung dan para hakim adat dimaksud, diterima Andreas, pasca diselenggarakannya pengadilan adat yang dituduhkan sejumlah pihak atas pembangunan Pasar Tradisional Modern Kapuas Raya miliknya, di Jl. MT Haryono KM 4 Sintang Kalimantan Barat belum lama ini.

Andreas bahkan menyampaikan, demi kebaikan bersama, Ia menerima keputusan tersebut.

Bahkan, ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat, terutama kepada Ketemenggungan adat Kab Sintang, hakim adat yang mengadili perkara dimaksud secara arif.

“Ini pelajaran buat PT PIN kedepan, Semoga tidak terjadi lagi hal serupa”,

Ini pesan dan harapan Andreas menyikapi keputusan ini, tiru Supriyo Manager PT PIN saat membuka sikap Bos-nya itu kepada HR (23/11)

Pelanggaran adat apa saja yang dituduhkan kepada PT. PIN, Supriyo merincikan diantaranya, Salah, Basah, Pamali, akses jalan alternatif dan pembangunan saluran air.

Intinya, Andreas telah ikhlas menerima putusan para hakim adat itu, satu paket dengan pembukaan gate pintu utama dan pengoperasian pasar, yang siap buka 80 lapak 34 kios dan 60 ruko, tutur Priyo.

Kapan akan diadakan ritual keputusan pengadilan adat tersebut, Supriyo sebut, sedang menunggu informasi pihak Temenggung Kab Sintang Drs Mikael Calon.

Supriyo katakan, kapan saja ritual itu dilakukan, pihak PT PIN siap saja mengingat sikap semua pihak tadi telah sama – sama menerima keputusan sidang adat yang arif itu.

Sikap Andreas Owner PT PIN, ternyata didukung juga Kuasa Hukum PT. PIN, Korintus S.H, dan Miltoni. S.Hut selaku Managemen PT. PIN.

Mendukung Pak Andreas maksudnya, supaya pasar modern yang dibangun tepat waktu, tujuannya tepat sasaran.

“Segera beroperasi dan tersedianya berbagai kebutuhan pokok masyarakat disana,” ujar Miltoni.

Kemudian, investasi PT. PIN di Kab Sintang sambung Korintus yaitu pasar modern Kapuas Raya, Yang memanfaatkannya bukan hanya masyarakat dan pengusaha lokal saja tetapi juga pungusaha luar yang harus disuguhi rasa nyaman berusaha.

Yang ingin bersinergi dengan pemerintah membangun Sintang sekaligus peluang bagi pencari kerja.

Drs. Mikael Calon, Temenggung Adat Kab Sintang.

Hal lain yang kami tangkap dari sikap pak Andreas menerima putusan sidang adat itu tentu supaya tidak terjadi lagi miskomunikasi yang berakibat hukum adat dalam komplek pasar dan sebaliknya.

Ini pasar modern masih banyak pembangunan yang mendapat dukungan pemerintah daerah dan Pemprov Kalbar sekaligus peluang pekerjaan bagi masyarakat luas, beber Advokat muda.asal kecamatan Serawai itu.

Maka sekali lagi, sikap Andreas menerima keputusan hakim adat Ketemenggungan Kab Sintang, kami menilainya sebagai sikap toleran yang tinggi dari seorang investor terhadap kearifan lokal yang patut kami dukung,/support, tegas Korintus.

Diwaktu berbeda, Ketua Temenggung Kab Sintang, Drs. Mikael Calon, menerangkan ikhwal perkara mengadat PT. PIN, justru dari masyarakat sekitar pasar PT.PIN yakni masyarakat RT 08 Kelurahan Rawa Mambok Kecamatan Sintang.

Perkara pertamanya adalah, akibat dari komunikasi atau komitmen antara masyarakat RT 08 dengan perusahaan. Dimana masing – masing pihak merasa benar apa yang dituntut satu pihak dan yang dilakukan pihak lainnya.

Karena tak kunjung ada titik temu (sama sepakat) sementara pasar harus segera beroperasi, maka warga RT 08 meminta Ketemenggungan Kab Sintang mediasi hal tersebut.

Yang mana pokok perkaranya kemudian ditemukan hakim adat bahwa pihak PT. PIN terjaring hukum adat Salah Basah (minim komunikasi kepada masyarakat setempat).

Kedua adalah Pamali, atau akibat sungai disana tercemar dampak dari aktivitas pembangunan pasar.

Ketiga adalah, Ingkar Janji (Pelangkasaid) dan ke Empat, Kesupan atau denda kepada seseorang yang tidak menghargai orang lain (tidak ada basa – basi).

Dan lainnya yang diputuskan pada sidang adat itu adalah, segera dilakukannya pembangunan saluran air oleh perusahaan, pembukaan gate pintu utama pasar, kemudian pembukaan akses jalan alternatif.

Akan tetapi sambung Mikael, persidangan pelanggaran adat ini jangan dipandang mempersulit pembangunan pasar tetapi justru harus dimaknai sebaliknya.

Fungsi Ketemenggungan justru membuka ruang dan forum memberi nasehat kepada para pihak supaya komunikasi lancar.

Saling menguntungkan dan saling mendukung dikemudian hari (Simbiosis mutualisme) lanjut Pak Calon yang biasa disapa itu.

Calon kemudian ungkapkan bahwa, perkara adat di PT. PIN sudah putus oleh 4 hakim adat Ketemenggungan Kab Sintang, yaitu, Anyu, Supartoyo S.Pd, Agen S.H dan Konstantinus.

Dan, keputusan hakim adat tersebut telah diterima pihak PT. PIN, tentunya kami sangat senang karena nasehat dalam pengadilan adat itu diterima para pihak.

Sekali lagi, kami dari Forum Ketemenggungan Kab Sintang bangga dengan pihak PT. PIN yang menghargai keputusan sidang adat itu.

Dimana tujuannya adalah memfasilitasi miskomunikasi perusahaan Vs masyarakat RT 08 agar cair.

Sehingga pasar dapat beroperasi dan pembangunan lainnya berjalan lancar. Hanya perlu diperhatikan, Ketemenggungan Kab Sintang tidak mencampuri urusan pemerintah.

“Yang kami layani hanya masyarakat yang laporan/pengaduan pelanggaran adat saja,” tegas Calon. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.