Oplos Pertalite ke Pertamax di SPBU, 3 Terdakwa Terancam 6 Tahun Bui dan Denda Miliaran Rupiah

oleh -7 Dilihat
Manajer dan Pengawas SPBU 34-17140 Jalani Sidang Kasus Pidana Migas Pengoplosan BBM Pertalite ke Pertamax di PN Bekasi (18/11/24).

Namun yang menjadi pertanyaan dipublik, berapa ton dioplos perharinya tidak diurai dalam dakwaan dilaman SIPP PN Bekasi Kota.Pasalnya,dilaman SiPP hanya diurai besaran Barang Bukti,padahal persidangan sudah berlangsung dua kali,pembacaan dakwaan 11 nop 2024 dan pemeriksaan saksi 18 nop 2024.

Bila dilakukan estimasi, contohnya, para terdakwa melakukan aksi manipulasi pengoplosan BBM bersubsidi jenis Pertalite menjadi Pertamax diprediksi telah merugikan negara hingga miliaran rupiah,akibat menguapnya subsidi.

Bilamana ke tiga terdakwa melakukan praktik pengoplosan 3 (tiga) dalam sehari selama satu tahun,dengan disparitas harga pertalite seharga Rp.10.000 dikanibal menjadi Pertamax dengan harga Rp.13.700 dengan selisih harga Rp.3.700 x 30 hari x 12 bulan hampir menembus diangka Rp.4 miliar.

Biasnya uraian dakwaan dilaman SIPP PN Bekasi,menjadi PR terhadap Ketua PN Bekasi Kota,untuk memperbaiki mutu dalam pemuatan uraian dakwaan di SIPP demi memudahkan publik dalam mengakses jalannya persidangan.

Untuk menggali informasi lebih akurat. Wartawan HR, mencoba menyambangi dan meminta pdf dakwaan ke tiga terdakwa kepada JPU Danu Bagus Pratama di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,terkait biasnya dakwaan dilaman SIPP,hingga berita diturunkan belum ada jawaban.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LSM-LP2I, Eduward MS, SH.MH,minimnya informasi yang disuguhkan dilaman SIPP PN Bekasi, menjadi sinyal kemundurun dalam penegakan hukum jauh dari kata keterbukaan informasi publik.

Edward juga menambahkan, Monitoring secara rutin 6 bulan sekali disinsinyalir hanya selogan semata sebagaiman Surat Akurasi dan Pengendalian Mutu Data SIPP bernomor 352/DJU/HM.02.3/2021 tertanggal 10 Maret 2021 seolah terabaikan,”tegas Eduward. •lisbon sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.