TANGERANG, HR – Posko Penegakan Disiplin Prokes Covid-19 dalam rangka Operasi Yustisi PPKM Level 3 oleh unsur Forkopincam Kresek (Kecamatan Kresek, Polsek Kresek dan Koramil 07 Kresek) dilaksanakan di jalan raya kresek depan lapangan kecamatan Kresek, Sabtu (12/02/2022) pukul 19.00 Wib.
Kegiatan Operasi Yutisi PPKM Level 3 dalam rangka penegakan disiplin prokes Covid-19, masih ditemukan warga yang melintas tidak menggunakan masker serta masih ada yang berkerumun.
Operasi Yustisi di posko Penegakan Disiplin Prokes yang dipimpin langsung oleh Camat Kresek H. M. Supriyatna, Sos. MM dan Kapolsek Kresek Akp Osman Sigalingging,SH dan Danramil 07 Kresek Kapten Inf. Khoirul Anwar.
H. M. Supriyatna menyampaikan, “Kegiatan Penegakan Disiplin Prokes Covid-19 sesuai instruksi Bupati Tangerang Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Tangerang, akan terus digelar dengan tujuan untuk mencegah penyebaran Virus Varian Omicron yang semakin meningkat,” ujarnya.
Akp Osman Sigalingging menuturkan, “Kami bersama unsur Forkopincam kresek akan terus bekerja sama dengan baik untuk pencegahan penyebaran virus covid 19 varian omicron, kami berharap masyarakat mengetahui berlakunya PPKM Level 3 diberlakukan kembali, dan masyarakat lebih mematuhi,” pungkasnya.
Harapan H. Efi (Camat Kresek), “Semoga warga masyarakat kecamatan kresek lebih disiplin untuk protokol kesehatan karena kami selalu mengingatkannya dengan mengadakan Posko Penegakan Disiplin Prokesk,” ujarnya. juntak