SUKABUMI, HR – Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi, didampingi Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Drs. H. Dida Sembada, M.M., memimpin Operasi Yustisi Gabungan Tempat Hiburan Malam, (28/02/20). Instansi yang ikut serta dalam operasi tersebut, terdiri dari Dinas Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607 Kota Sukabumi dan Subdenpom (Sub Detasemen Polisi Militer) Sukabumi.
Tujuan dilaksanakannya operasi tersebut, untuk mencegah peredaran Miras (Minuman Keras) dan berbagai hal negatif, sekaligus memantau jam operasional tempat hiburan malam. Namun sebelum operasi tersebut diselenggarakan, terlebih dahulu dilaksanakan Apel Gabungan, bertempat di halaman Apel Dinas Satpol PP Kota Sukabumi.
Wali Kota Sukabumi menjelaskan, dilaksanakannya operasi ini, dalam rangka mencari dan mendeteksi tempat hiburan malam. Dalam operasi ini dilaksanakan berbagai pemeriksaan, antara lain pemeriksaan kesehatan oleh Dinas Kesahatan dan pemeriksaan dokumen kependudukan oleh Dnas Satpol PP. Dijelaskan pula, dalam operasi ini ditemukan masih ada minuman beralklohol di beberapa tempat hiburan malam.
Wali Kota menegaskan, setiap pengelola tempat hiburan malam yang melanggar peraturan dan perundang-undangan yang ditetapkan, langsung diberikan peringatan dan teguran keras sampai pada pencabutan izin operasional.
Pada operasi tersebut, Wali Kota menyampaikan informasi dan sosialisasi tentang jam operasional tempat hiburan malam, yakni hanya sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Sementara itu Kepala Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Yadi Mulyadi, S.STP., M.Si., mengatakan, kegiatan ini merupakan kolaborasi antar dinas terkait beserta Polri dan TNI, “Sesuai arahan dari Wali Kota dalam rangka mewujudkan Kota Sukabumi yang religius, nyaman dan sejahtera.” ucapnya.
“6 lokasi tempat hiburan malam yang didatangi saat Operasi ini, kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara rutin, untuk mencegah adanya peredaran minuman beralkohol, karena Kota Sukabumi menetapkan zero minuman beralkohol,” tegasYadi.
Kepala Bidang P2P (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit) Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Dr. Lulis Delawati menjelaskan, dalam operasi tersebut dilakukan rapid test HIV dan Sifilis, kepada 100 orang pengunjung tempat hiburan malam. Dari jumlah tersebut, ada satu orang yang diduga terjangkit HIV dan dua orang yang diduga terjangkit Sifilis, serta perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan. ida