MELAWI, HR – Operasi Pekat Kapuas 2018 Polres Melawi sudah memasuki hari ke-9, Sabtu (19/5/2018). Dalam operasi ini, polisi terus-menerus bekerja menciptakan situasi kamtibmas di Kabupaten Melawi, terutama dalam bulan suci Ramadhan 1439 H tahun 2018.
Kasus demi kasus terus diungkap oleh Polres Melawi. Salah satunya perjudian, yang berhasil diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/71/V/RES.1.12/2018/Kalbar/Res Melawi, tanggal 17 Mei 2018 tentang Tindak Pidana Perjudian.
Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S. IK, M. Si melalui Kabag Ops AKP Sofyan, Sabtu (19/5) pagi, membenarkan telah menangkap lima tersangka judi kolok-kolok di Dusun Kuala Belian Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.
“Berawal informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Kuala Belian di suatu rumah sering digunakan untuk melakukan perjudian kolok-kolok dan mengganggu masyarakat sekitar tempat tersebut. Mendapatkan informasi tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Melawi langsung bergerak ke lokasi. Setelah dicek, ternyata benar bahwa memang ada di lokasi tersebut para pemain judi kolok-kolok,” ungkapnya.
Sofyan menjelaskan, dalam penangkapan tersebut tidak ada perlawanan. Lima tersangka dan barang bukti berupa 3 buah dadu (bergambar kepiting, udang, bunga, bulan, tempayan dan ikan), 1 unit HP, 1 buah lapak serta uang tunai sebanyak Rp 913.000, berhasil diamankan.
“Kita amankan ke Polres Melawi guna proses hukum lebih lanjut. Dari masing-masing tersangka yaitu Jp (laki-laki), swasta, alamat Desa Paal, Hadir (33), laki-laki, alamat Desa Kompas Raya, MI (38) laki-laki, wiraswasta, alamat Desa Paal, AA (41) laki-laki, swasta, alamat Desa Paal dan Drs. AH (57), wiraswasta, alamat Desa Paal. Semua tersangka kita jerat dengan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 303 Bis KUHP,” paparnya. abd