MUARA ENIM, HR – Dengan berkembangnya peradaban dimasyarakat, maka membuat berkembangnya pula tingkat kejahatan. Seperti halnya angka kejahatan jalanan.
Selain itu arus globalisasi dapat menyebabkan terjadinya peningkatan kualitas dan kompleksitas konvensional. Hal ini dijelaskan oleh Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Yuwono S.Ik, MH dalam konfrensi persnya, Kamis (31/5).
Berdasarkan data Polda Sumsel periode semester 1, 2018, Polda Sum-sel menduduki peringkat pertama angka kejahatan curas menggunakan senjata api.
Dengan data seperti ini, Afner menegaskan kepada anggotanya, kepolisian harus lebih aktif lagi dalam upaya mencegah penyalahgunaan senjata api “sweeping, razia rutin, penyuluhan hukum, memperketat pengurusan kepemilikan senjata api.
Kapolres juga berharap kepada penegak hukum lainnya seharusnya dapat menjatuhkan hukuman maksimal terhadap para pelaku.
Selama Operasi Senpi Musi 2018, Polres Muara Enim telah mengamankan 16 tersangka, 216 pucuk Sepira dan 21 amunisi aktif. Ada yang masih dalam proses sidik yang terdiri 13 LP kepemilikan senpi, 1 LP Home Industry Senpi, 2 LP Curas dengan Senpi. Dengan jumlah tersangka sebanyak 16 orang; 12 tersangka kepemilikan senpi, 1 tersangka home industry, 3 tersangka curas dengan senpi.
“Dengan kerja keras dan terus memberikan himbauan kepada masyarakat, cukup membuahkan hasil, dimana kita mendapatkan serahan dari masyarakat melalui Camat, Danramil, Kades, Kadus, dan masyarakat, sebanyak 173 senpi laras panjang dan 24 senpi laras pendek.
Kapolres menghimbau, mari bersama sama kita ciptakan kamtibmas yang konduksif di wilayah Kabupaten Muara Enim dan Pali.
“Apabila masih ada masyarakat yang memiliki atau penyimpan senpi agar secara sadar menyerahkan kepada aparat kepolisian. Karena memiliki dan menyalah gunakan senjata api secara illegal dapat diancam pidana dengan hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun,” tegas AKBP Afner Yuwono. ja